Pada Pasal 21 ayat (4) dan (6) UU KPK 2002 disebutkan bahwa Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum dan penanggung jawab tertinggi KPK. Status ini memberi pemimpin KPK otoritas untuk (a.) memulai perkara walau melibatkan pelaku sipil dan militer (b.) mendukung pembentuk tim penyidik, tim penuntut, hingga komposisi Majelis Hakim saat sidang supaya peran tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.
Setelah direvisi, dua status tersebut justru dihapus yang membuatnya rawan dipersoalkan berbagai pihak. Menurut ICW, lingkung kerja Pimpinan KPK menjadi terbatas sampai kerja administrasi, karena langkah aspek penegakan hukum yang dipersulit.
4. Penghapusan Kantor Perwakilan Daerah KPK
Sebelum revisi, dalam Pasal 19 ayat (2) UU KPK lama, KPK dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi yang memungkinkan KPK membukaa kantor perwakilan pada tingkat daerah.
Setelah revisi, pasal tersebut dihapus sehingga KPK tidak dapat mempunyai kantor perwakilan daerah lagi. Sehingga kantor perwakilan menjadi sangat penting untuk mempermudah supervisi terutama jika korupsi sangat marak terjadi di tingkat daerah.
5. Proses Penyidikan Bisa Dihentikan di Tengah Jalan
Sebelum revisi, Pasal 40 UU 2002 sekali KPK menyidik seseorang tersangka korupsi, tidak bisa dibatalkan prosesnya. Pasal memandatkan KPK untuk berhati-hati dalam memulai penyidikan karena wajib memastikan punya bukti permulaan yang cukup.
Setelah revisi, KPK dapat menghentikan penyidikan/penuntutan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) untuk kasus yang tidak selesai dalam waktu maksimal 2 tahun untuk memastikan efisiensi.
Lantas kenapa sih hal itu dianggap problematik? Pertama, menangani kasus korupsi, pada dasarnya membutuhkan waktu lebih dari 2 tahun. Bahkan, dalam kasus pengadaan KTP-Elektronik, auditor BPKP membutuhkan 3 tahun untuk bisa menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.
Baca Juga: Anies Baswedan: Sudah Waktunya KPK Dipimpin Orang Berintegritas
Kedua, SP3 juga bisa disalahgunakan untuk mengintimidasi. Misalnya dengan SP3, KPK dapat menyidik siapapun tanpa bukti kuat karena ada jaminan bahwa penyidikan tersebut bisa diberhentikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya