Pada Pasal 21 ayat (4) dan (6) UU KPK 2002 disebutkan bahwa Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum dan penanggung jawab tertinggi KPK. Status ini memberi pemimpin KPK otoritas untuk (a.) memulai perkara walau melibatkan pelaku sipil dan militer (b.) mendukung pembentuk tim penyidik, tim penuntut, hingga komposisi Majelis Hakim saat sidang supaya peran tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.
Setelah direvisi, dua status tersebut justru dihapus yang membuatnya rawan dipersoalkan berbagai pihak. Menurut ICW, lingkung kerja Pimpinan KPK menjadi terbatas sampai kerja administrasi, karena langkah aspek penegakan hukum yang dipersulit.
4. Penghapusan Kantor Perwakilan Daerah KPK
Sebelum revisi, dalam Pasal 19 ayat (2) UU KPK lama, KPK dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi yang memungkinkan KPK membukaa kantor perwakilan pada tingkat daerah.
Setelah revisi, pasal tersebut dihapus sehingga KPK tidak dapat mempunyai kantor perwakilan daerah lagi. Sehingga kantor perwakilan menjadi sangat penting untuk mempermudah supervisi terutama jika korupsi sangat marak terjadi di tingkat daerah.
5. Proses Penyidikan Bisa Dihentikan di Tengah Jalan
Sebelum revisi, Pasal 40 UU 2002 sekali KPK menyidik seseorang tersangka korupsi, tidak bisa dibatalkan prosesnya. Pasal memandatkan KPK untuk berhati-hati dalam memulai penyidikan karena wajib memastikan punya bukti permulaan yang cukup.
Setelah revisi, KPK dapat menghentikan penyidikan/penuntutan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) untuk kasus yang tidak selesai dalam waktu maksimal 2 tahun untuk memastikan efisiensi.
Lantas kenapa sih hal itu dianggap problematik? Pertama, menangani kasus korupsi, pada dasarnya membutuhkan waktu lebih dari 2 tahun. Bahkan, dalam kasus pengadaan KTP-Elektronik, auditor BPKP membutuhkan 3 tahun untuk bisa menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.
Baca Juga: Anies Baswedan: Sudah Waktunya KPK Dipimpin Orang Berintegritas
Kedua, SP3 juga bisa disalahgunakan untuk mengintimidasi. Misalnya dengan SP3, KPK dapat menyidik siapapun tanpa bukti kuat karena ada jaminan bahwa penyidikan tersebut bisa diberhentikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita