Suara.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai usulan penunjukan gubernur oleh presiden tanpa melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bukanlah usulan yang baik. Diketahui, usulan itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Lucius menilai nantinya kepala daerah hanya akan jadi suruhan Presiden. Sebab, nantinya gubernur akan sulit dalam membuat kebijakan dan mengatur daerahnya sendiri.
"Gubernur yang ditunjuk hanya akan menjadi pekerja suruhan Presiden. Dia nggak memerintah dan membuat kebijakan secara otonom," ujar Lucius kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).
Menurutnya, usulan ini hanya akan merusak demokrasi lantaran hak suara warga Jakarta untuk memilih pemimpinnya telah direnggut. Lucius pun menyamakannya dengan era orde baru (orba).
"Maka rasanya usulan dalam RUU DKJ terkait penunjukan langsung bak mengembalikan kita pada kondisi demokrasi ala-ala orba. Namanya doang demokrasi, prakteknya semua dikendalikan presiden," katanya.
Padahal, dengan pemilihan lewat Pilkada, maka Gubernur akan memiliki rasa tanggung jawab kepada rakyat yang memilihnya. Jika ditiadakan, kepala daerah hanya akan bekerja sesuai kepentingan Presiden.
"Jadi ya jelas usulan penunjukan gubernur itu merusak demokrasi, karena rakyat sebagai pemilik mandat tak punya kuasa menentukan sendiri pemimpinnya," ungkapnya.
"Rakyat akan menikmati gubernur yang bertindak atas nama presiden sehingga partisipasi dalam proses pemerintahan juga tak akan terjadi. Demokrasi tanpa partisipasi rakyat akan melahirkan pemerintahan otoriter," tambahnya memungkasi.
RUU DKJ
Baca Juga: Timnas AMIN: RUU DKJ Semangatnya Ingin Mengendalikan, Bukan Mendorong Pertumbuhan
Sebelumnya Gubernur Jakarta diusulkan agar dipilih oleh Presiden usai tak lagi menyandang status Ibu Kota. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
RUU ini sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas di tingkatan selanjutnya. Dalam Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin, Gubernur DKJ diusulkan agar tak dipilih oleh rakyat.
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi draf RUU DKJ Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12/2023).
Lalu, untuk masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masih sama seperti sebelumnya, yakni lima tahun dan bisa menjabat untuk dua periode.
"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi pasal 10 ayat 2.
Draf RUU ini masih berupa usulan dan bisa berubah ketentuannya sesuai dengan pembahasan di tingkat legislatif.
Berita Terkait
-
Mustahil Anak Betawi Ditunjuk Presiden jadi Gubernur DKJ, PKS: Pasti Dipilih 'Orang-orangnya' Sendiri
-
Demokrat DKI: Biaya Politik Bukan Alasan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden
-
Sebut RUU DKJ Bukti Kemunduran Demokrasi, Hamdan Zoelva: Ada Skenario Besar
-
Timnas AMIN: RUU DKJ Semangatnya Ingin Mengendalikan, Bukan Mendorong Pertumbuhan
-
Timnas AMIN Ajak 6 Juta Warga Jakarta Tolak Usulan Gubernur Dipilih Presiden di RUU DKJ
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733