Suara.com - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus pemerasan yang dilakukan tersangka Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Jumat (15/12/2023). Berkas tersebut dilimpahkan pagi tadi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut berkas perkara tahap satu atas nama tersangka Firli dilimpahkan sekitar pukul 09.00 WIB.
"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Ade kepada wartawan, Jumat (15/12/2023) sore.
Menurut Ade, berkas perkara tahap satu ini di antaranya berisi hasil pemeriksaan dari total 115 saksi dan ahli.
"Total pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik selama proses penyidikan perkara 104 saksi dan 11 ahli," ungkapnya.
Berdasar foto yang diterima Suara.com, berkas perkara tersebut nampak tebal. Pada bagian sampulnya terlihat foto Firli menggunakan jas hitam dan dasi merah.
Sebagaimana diketahui Firli ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL sejak 22 November 2023 lalu. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif tersebut dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Atas perbuatannya dia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Meski berstatus tersangka penyidik hingga kekinian tidak menahan Firli. Alasannya, karena dinilai belum diperlukan.
Baca Juga: Terungkap! Polisi Miliki 4 Alat Bukti Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Korupsi, Apa Saja?
Berita Terkait
-
Sidang Praperadilan Firli Bahuri, PN Jaksel Dapat Karangan Bunga dari 'Ibu Suri'
-
Blak-blakan Kasus di Sidang Praperadilan, Penyidik Bareskrim: Semoga Menjawab Kegalauan Firli Bahuri!
-
Profil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, 'Bestie' Firli Bahuri Jadi Saksi Meringankan
-
Terungkap! Polisi Miliki 4 Alat Bukti Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Korupsi, Apa Saja?
-
Novel Baswedan Protes Firli Bahuri Ungkap Pimpinan KPK Diancam di Sidang Praperadilan
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Gempa di Palu, Gubernur Sulteng Minta Rumah Sakit Siaga hingga Siapkan Tempat Pengungsian
-
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, Sejumlah Bangunan Rusak
-
Ngeri! Bawa Bom Molotov Buat Tawuran, 18 Remaja di Bekasi Diciduk Brimob
-
Mengejutkan! India Blokir Telegram, Ada Apa?
-
1.350 RTLH di Jakarta Barat Antre Program Bedah Rumah
-
Temui PM Singapura, Pramono Jual Potensi Investasi di Jakarta
-
Ingin Perkuat Komunikasi Publik, BGN Tunjuk Wakil Kepalanya Jadi Juru Bicara
-
Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
-
Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang
-
Kata-kata Donald Trump soal Dana Rekontruksi Iran Pasca Perang Rp4.900 Triliun dari AS