Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/12/2023).
Melalui kuasa hukumnya, Luthfie Hakim, Eddy meminta hakim membatalkan keputusan KPK yang menjadikannya sebagai tersangka, bersama dua anak buahnya Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
"Menyatakan bahwa tindakan termohon yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata Luthfie.
Kemudian hakim diminta untuk memerintahkan KPK menghentikan proses penyidikan korupsi yang menjerat ketiganya.
Pemblokiran rekening bank ketiga tersangka beserta keluarganya dan pencegahan mereka bepergian ke luar negeri juga diminta untuk dihentikan.
"(Karena) dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk mengembalikannya pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan," kata Luthfie.
Minta KPK Dihukum
Pada poinnya selanjutnya, Eddy dan kawan-kawan meminta agar hak hukumnya dipulihkan, dan meminta agar KPK dihukum.
"Memulihkan segala hak hukum para pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh termohon. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo," kata Luthfie.
Baca Juga: Antisipasi Kecurangan, KY Turunkan Tim Awasi Sidang Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Eddy, Yogi, dan Yossi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Pemberian uang untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri.
KPK baru menahan Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, tehitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023.
Sedangkan Eddy dan dua anak buahnya belum ditahan. KPK memastikan segera memanggil ketiganya untuk dilakukan penahanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar
-
Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam
-
KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya
-
Jangan Tergiur SIM Instan! Korlantas: Hanya Polri Institusi Sah Terbitkan Izin Mengemudi
-
Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain
-
Alasan Elza Syarief Bela Gratis Lalu Tinggalkan Eks Wakil BGN di Kasus Korupsi MBG
-
Mal Jakarta Mulai Sepi, Kunjungan Turun 10 Persen Akibat Daya Beli Masyarakat Melemah
-
Gempa di Palu, Gubernur Sulteng Minta Rumah Sakit Siaga hingga Siapkan Tempat Pengungsian
-
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, Sejumlah Bangunan Rusak