Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana menjalani sidang perdana terkait gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).
Ketiga mengguggat keputusan KPK yang menjadi mereka tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum mereka, Luthfie Hakim, menyebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah menyebarkan hoaks atau berita bohong.
"Saudara Alexander Marwata telah menyebarkan berita hoaks tentang posisi pemohon 1 (Eddy) sebagai tersangka pada 9 November 2023 tersebut dengan harapan terjadi penggalangan opini di masyarakat untuk mentersangkakan pemohon 1," kata Luthfie.
"Entah dengan tujuan atau alasan apa dan mem-fait accompli para komisioner termohon (KPK) lainnya hingga kemudian hari akhirnya pemohon 1 berikut pemohon II dan pemohon III benar-benar 'terpaksa ditersangkakan' secara resmi oleh termohon pada tanggal 24 November 2023," sambungnya.
Mereka mempersalahkan hal itu sebab dalam pernyataaan Alex pada 9 November, menyebutkan penetapan Eddy sebagai tersangka dilakukan KPK pada akhir bulan Oktober 2023. Kemudian pada 29 November, KPK melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di rumah salah satu tersangka.
Hal menurut kuasa hukum Eddy Cs, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014.
"Yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketika warga negara Indonesia akan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, haru melalui proses atau rangkaian tindakan penyidikan dengan cara mengumpulkan bukti, yang dengan bukti tersebut penyidik menemukan tersangkanya," kata Luthfie.
"Bukan secara subjektif penyidik menemukan tersangka tanpa mengumpulkan bukti. Dengan kata lain penetapan tersangka itu seharusnya merupakan hasil akhir dari proses penyidikan setelaj dikumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu," lanjutnya.
Baca Juga: Nasib Diputus Hakim Besok, Firli Bahuri Pede Terbebas Jeratan Tersangka, Apa Dasarnya?
Sebaliknya, kata Luthfie, jika penetapan Eddy sebagai tersangka oleh KPK dilakukan sejak 24 November 2023, maka pernyataan Alex dinilai menyebarkan disinformasi.
"Dengan sengaja dan jelas-jelas merupakan tindakan sewenang-wenang oleh penguasa (onrechtsmatige overheidsdaan atau abuse of power)," ujarnya.
Penetapan Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy, Yogi, dan Yossi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliard ari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri.
Namun, KPK baru menahan Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, tehitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023. Sedangkan Eddy dan dua anak buahnya belum ditahan.
Berita Terkait
-
Nasib Diputus Hakim Besok, Firli Bahuri Pede Terbebas Jeratan Tersangka, Apa Dasarnya?
-
Ngotot Tidak Bersalah, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Desak Hakim Praperadilan Menghukum KPK
-
Anies Siap Penuhi Undangan KPK soal Adu Gagasan Perangi Korupsi
-
Blak-blakan Kasus di Sidang Praperadilan, Penyidik Bareskrim: Semoga Menjawab Kegalauan Firli Bahuri!
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu