Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana menjalani sidang perdana terkait gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).
Ketiga mengguggat keputusan KPK yang menjadi mereka tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum mereka, Luthfie Hakim, menyebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah menyebarkan hoaks atau berita bohong.
"Saudara Alexander Marwata telah menyebarkan berita hoaks tentang posisi pemohon 1 (Eddy) sebagai tersangka pada 9 November 2023 tersebut dengan harapan terjadi penggalangan opini di masyarakat untuk mentersangkakan pemohon 1," kata Luthfie.
"Entah dengan tujuan atau alasan apa dan mem-fait accompli para komisioner termohon (KPK) lainnya hingga kemudian hari akhirnya pemohon 1 berikut pemohon II dan pemohon III benar-benar 'terpaksa ditersangkakan' secara resmi oleh termohon pada tanggal 24 November 2023," sambungnya.
Mereka mempersalahkan hal itu sebab dalam pernyataaan Alex pada 9 November, menyebutkan penetapan Eddy sebagai tersangka dilakukan KPK pada akhir bulan Oktober 2023. Kemudian pada 29 November, KPK melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di rumah salah satu tersangka.
Hal menurut kuasa hukum Eddy Cs, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014.
"Yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketika warga negara Indonesia akan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, haru melalui proses atau rangkaian tindakan penyidikan dengan cara mengumpulkan bukti, yang dengan bukti tersebut penyidik menemukan tersangkanya," kata Luthfie.
"Bukan secara subjektif penyidik menemukan tersangka tanpa mengumpulkan bukti. Dengan kata lain penetapan tersangka itu seharusnya merupakan hasil akhir dari proses penyidikan setelaj dikumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu," lanjutnya.
Baca Juga: Nasib Diputus Hakim Besok, Firli Bahuri Pede Terbebas Jeratan Tersangka, Apa Dasarnya?
Sebaliknya, kata Luthfie, jika penetapan Eddy sebagai tersangka oleh KPK dilakukan sejak 24 November 2023, maka pernyataan Alex dinilai menyebarkan disinformasi.
"Dengan sengaja dan jelas-jelas merupakan tindakan sewenang-wenang oleh penguasa (onrechtsmatige overheidsdaan atau abuse of power)," ujarnya.
Penetapan Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy, Yogi, dan Yossi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliard ari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri.
Namun, KPK baru menahan Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, tehitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023. Sedangkan Eddy dan dua anak buahnya belum ditahan.
Berita Terkait
-
Nasib Diputus Hakim Besok, Firli Bahuri Pede Terbebas Jeratan Tersangka, Apa Dasarnya?
-
Ngotot Tidak Bersalah, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Desak Hakim Praperadilan Menghukum KPK
-
Anies Siap Penuhi Undangan KPK soal Adu Gagasan Perangi Korupsi
-
Blak-blakan Kasus di Sidang Praperadilan, Penyidik Bareskrim: Semoga Menjawab Kegalauan Firli Bahuri!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan
-
Pramono Anung Targetkan Setiap Kelurahan di DKI Punya Sekolah Lansia: Ini Alasannya