Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan hakim konstitusi yang baru dilantik, Ridwan Mansyur sebagai salah satu anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen.
Ridwan yang merupakan hakim usulan Mahkamah Agung (MA) itu menjadi anggota MKMK sebagai perwakilan dari unsur hakim konstitusi aktif.
Dengan begitu, Ridwan nantinya akan mengadili dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi lain yang lebih senior di MK.
Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan seluruh hakim setuju Ridwan menjadi anggota MKMK karena Ridwan belum punya catatan etik di MK.
"Bapak Ridwan Mansyur ini sederhana sebetulnya prosesnya karena berdasarkan putusan MKMK yang lalu itu kan semua hakim dikenakan sanksi," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).
Putusan MKMK Ad Hoc yang dibacakan pada 7 November 2023 lalu, sembilan hakim konstitusi dinyatakan melakukan pelanggaran etik secara kolektif. Namun, hanya Anwar Usman yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat.
Saat itu, MKMK Ad Hoc yang terdiri dari Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams memberikan sanksi kolektif teguran untuk semua hakim konstitusi karena budaya kerja di MK yang dinilai tak saling tegur soal potensi pelanggaran etika.
Selain itu, Anwar Usman mendapatkan sanksi pencopotan dirinya dari jabatan Ketua MK dan digantikan oleh Suhartoyo.
Di sisi lain, Ridwan baru mengucap sumpah pada 8 Desember lalu di Istana Negara, menggantikan hakim konstitusi Manahan Sitompul yang memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Hadir atau Tidak, Dewas KPK akan Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
"Oleh karena itu lah, untuk menjaga supaya ini benar-benar tidak terkait dengan hal itu (catatan etik), sehingga yang ditentukan adalah Yang Mulia Pak Ridwan Masyur," ungkap Enny.
MK juga menilai Ridwan memahami persoalan etika karena memiliki rekam jejak panjang sebagai hakim di lingkungan MA.
"Saya kira tidak sulit bagi beliau kemudian untuk mempelajari berkaitan dengan pedoman perilaku hakim di MK, karena bagaimana pun juga tidak jauh berbeda dengan Mahkamah Agung," tutur Enny.
Meski begitu, Enny mengatakan keanggotaan Ridwan sebagai perwakilan hakim aktif bersifat ad hoc atau bisa diganti dengan hakim lain, jika Ridwan terlibat dugaan pelanggaran kode etik.
Hal ini berbeda dengan anggota MKMK dari unsur tokoh masyarakat dan akademisi yang bersifat tetap.
Sebelumnya, MK menetapkan tiga orang anggota MKMK yaitu mantan rektor Universitas Andalas Yuliandri, mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, dan Hakim Konstitusi aktif yang baru dilantik Ridwan Mansyur. Enny menjelaskan ketiganya akan dilantik pada 8 Januari 2024 mendatang.
Berita Terkait
-
MK Ungkap Alasan Pilih Tiga Tokoh Ini untuk Jadi Anggota MKMK
-
MKMK Permanen Dibentuk, Hakim Konstitusi yang Paling Baru Dilantik Jadi Anggotanya
-
Menanti Nyali Dewas KPK ke Firli Bahuri, Novel Baswedan: Selama Ini Dianggap Lemah!
-
Hadir atau Tidak, Dewas KPK akan Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
-
Sekjen PDIP Singgung Soal Etika Capres Usai Ramai Video Prabowo Sebut 'Etik Ndasmu'
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian