Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan demikian, masa jabat pimpinan KPK saat ini akan berlaku hingga 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, penandatanganan Keppres MK tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada pun MK memutuskan masa jabat pimpinan KPK berubah dari empat menjadi lima tahun.
"Untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023, Presiden telah menerbitkan Keppres 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Keppres tersebut dikeluarkan 24 November 2023," kata Ari dikutip pada Kamis (21/12/2023).
Bersamaan dengan itu, Jokowi juga menandatangani Keppres Nomor 113/P tentang penyesuaian masa jabatan Dewan Pengawas KPK.
"Dengan dikeluarkannya dua Keppres tersebut, maka masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023, diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024," jelas Ari.
Perpanjangan masa jabatan itu, dimintakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lewat gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2022.
Selain itu, dia juga menggugat batas usia calon pimpinan KPK yang harus berusia minimal 50 tahun.
Akhirnya pada 25 Mei 2023, Anwar Usman saat itu masih menjabat ketua MK, mengabulkan perpnajangan jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, dan calon pimpinan KPK tak harus berusia 50 tahun.
Novel Baswedan Tak Yakin
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan turut mengomentari atas terbitnya Keppres yang diteken Jokowi tersebut.
Ia mengaku tidak yakin kalau Jokowi benar-benar menandatangani keputusan perpanjangan masa jabat pimpinan KPK.
"Saya tidak yakin pak @jokowi menandatangani Keppres Perpanjangan Pimpinan KPK," ujar Novel melalui akun X pribadinya @nazaqistsha dikutip Kamis (21/12/2023).
Ketidakyakinan Novel itu didasari oleh pimpinan KPK saat ini yang dianggapnya bermasalah.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri, Ketua KPK non aktif kini berstatus sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
"Karena pimpinan KPK bermasalah serius dan masalahnya sangat serius yaitu mengkhianati pemberantasan korupsi," terangnya.
Berita Terkait
-
Kepemimpinan Transformasional Presiden Jokowi dalam Pembangunan IKN
-
Groundbreaking Pakubuwono di IKN, Presiden Jokowi: Saya Beri Nilai 10
-
Sudah Sejauh Mana Pembangunan Istana dan Kantor Presiden di IKN? Begini Penampakannya
-
Resmi Memulai Pembangunan Kodim IKN, Pesan Jokowi: Jangan Banyak Tebang Pohon
-
Berkaca ke Jokowi, TKN Fanta Ingin Rangkul Alumni Perguruan Tinggi Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga