Suara.com - Baru-baru ini, nama Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan sedang trending di media sosial. Lantaran pidatonya yang membahas mengenai gerakan salat.
Isu Zulhas menggunakan Kemendag sebagai kendaraan politik mencapai klimaksnya usai pidatonya viral.
Zulhas waktu itu mengisi pidato di rapat kerja nasional (rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Kota Semarang, Selasa (19/12/23) kemarin.
Zulhas kala itu hadir sebagai Mendag. Alih-alih membahas soal isu perdagangan, Zulhas malah membahas soal politik.
Salah satu celetukannya yang viral yakni tak mengucap 'Amin' setelah membaca Al-Fatihah. Diketahui frasa 'Amin' sekarang menjadi akronim pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin)
"Saya keliling daerah Pak Kiai, sini aman, Jakarta nggak ada masalah. Yang jauh-jauh ada lho yang berubah. Jadi kalau salat magrib baca Al-fatihah waladholin, ada yang diem sekarang pak," bunyi cuplikan pidato Zulhas.
Zulhas juga dikecam gegara gestur mengganti tahiyat akhir yang mengangkat satu jari (gestur nomor urut Anies-Cak Imin) dengan mengangkat dua jari (gestur nomor urut Prabowo-Gibran).
"Saking cintanya sama Pak Prabowo itu, kalau tahiyatul akhir awalnya gini pak yai (nunjuk satu jari) sekarang jadi gini (nunjuk dua jari," celetuk Zulhas.
Dari beredarnya kabar ini pun lantas muncul berbagai macam asumsi. Mulai dari penistaan agama hingga isu netralitas yang dipertanyakan oleh publik.
Mengingat dalam konteks pidato ini Zulhas secara terang-terangan menunjukan keberpihakannya. Padahal kala itu ia sedang berpidato sebagai Mendag. Lantas apakah ini termasuk pelanggaran netralitas sebagai ASN? Berikut ulasannya.
Pidato Zulhas Termasuk Pelanggaran Kampanye?
Diketahui, tim gabungan Bawaslu Jawa Tengah masih menelusuri ada tidaknya pelanggaran kampanye dalam pembukaan rakernas APPSI tersebut.
Namun kejadian ini lantas menarik perhatian dari salah seorang peneliti politik dari BRIN, Wasisto Raharjo Jati. Menurutnya kejadian seperti ini bak seperti dilema berulang bagi pejabat publik ketika memasuki musim kampanye politik.
"Pemosisian menjadi hal krusial, karena batasan antara pejabat publik maupun politisi it beda tipis ketika berbicara di suatu forum publik," jelasnya.
"Selain itu pula diatur, kalau pejabat negara itu dilarang menunjukan keberpihakan pada figur tertentu," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor