Alasan ASN Harus Netral
Tentu saja ada beberapa alasan mendasar yang membuat ASN harus netral saat Pemilu. Salah satunya yang paling familiar adalah mencegah konflik kepentingan.
Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya menyongkong peserta pemilu.
Di sisi lain, merujuk pada laman resmi Bawaslu, ASN diharuskan untuk netral karena statusnya sebagai pegawai pemerintah yang sangat mengikat. Artinya, ASN diangkat agar menjalankan tanggung jawabnya kepada publik, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau parpol tertentu.
Pentingnya sikap netral dari ASN pun dijelaskan dengan tegas dalam UU Aparatur Sipil Negara. Pasal 2 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang berisi ketentuan bahwa salah satu asas dalam kebijkaan dan Manajemen ASN adalah netralitas.
Aturan ASN Harus Netral
Aturan mengenai ASN yang harus netral dalam pemilu secara jelas tercantum di beberapa regulasi. Netralitas yang dimaksud dalam pemilu adalah ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilihan umum.
Hal itu pun sudah tertuang pada Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 (sebagian isinya telah diubang dengan UU ASN yang disahkan oleh DPR RI 3 Oktober 2023). Kendati demikian, bukan berarti ASN tidak boleh ikut pemilu. Mereka tetap memiliki hak pilih dalam pemilu, namun harus bersikap netral.
Hal ini sesuai dengan pasal 9 UU ASN 5/2014 yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Aturan netralitas ASN di pemilu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Maka dari itu, PP mengatur bahwa PNS melanggar kewajiban netralitas politik dan pemilu dapat dikenai sanksi disiplin.
Berdasarkan UU ASN 5/2015 tindakan ASN yang dianggap tidak netral adalah dengan ikut serta dalam politik praktis. Itu artinya ia tidak boleh bergabung dengan anggota maupun pengurus partai politik.
Selain itu, politik praktis yang dimaksud dalam UUS ASN juga bisa berupa dalam beberapa tindakan yang menunjukkan keberpihakan, termasuk ikut kegiatan kampanye hingga menunjukkan dukungan lewat unggahan media sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
Terkini
-
Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?
-
Dampingi Wapres Gibran ke Papua, Wamendagri Ribka Akan Segera Tindak Lanjuti Hasil Kunjungan
-
Menteri HAM Sebut Mudah Temukan 3 Mahasiswa Hilang dengan CCTV, DPR: Kalau Gampang Laksanakan Dong!
-
Update Orang Hilang Peristiwa Agustus: Satu Telah Ditemukan, Dua Belum Kembali!
-
Sebut Geng Solo Virus di Kabinet, Soenarko : Keluarkan Menteri Diduga Korupsi dan Orang Jokowi
-
Mendesak Reformasi Polri, Peluang Anak Buah Prabowo Naik Pangkat Terbuka? Ini Kata Pengamat!
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor