Suara.com - Dalam sesi debat cawapres, Jumat (22/12/2023), calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, kasus pinjaman online atau pinjol sangat problematik, kenapa?
Menurut Mahfud MD, pinjaman online diciptakan melalui gadget dan itu masuk hukum perdata.
"Kasus pinjol sangat problematik. Karena diciptakan melalui gadget, karena itu perdata. Ada seorang dari Semarang, hanya meminjam 500 ribu, kemudian utangnya bertambah jadi 40 juta," ujar Mahfud MD.
Lalu benarkah apa yang disebut Mahfud MD bahwa pinjol masuk hukum perdata?
Alexander Michael Tjahjadi dari Think Policy Indonesia mengatakan bahwa gagal bayar itu masuk dalam KUHP.
"Sehingga benar itu hukum perdata," kata Alexander.
Penjelasan hukum gagal bayar pinjaman online:
Sementara dari penelusuran tim Cek Fakta Suara.com, dalam penjelasan di website Hukumonline.com yang penjelasakan lengkapnya bisa dicek di sini.
Dalam penjelasannya bahwa secara umum, utang piutang diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang berbunyi:
Baca Juga: CEK FAKTA: Mahfud MD Sebut Pertumbuhan Ekonomi 7 % Hanya Tercapai Di Era Orde Baru, Benarkah?
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Apabila debitur atau peminjam di pinjol tidak melunasi utangnya akan dianggap wanprestasi. Apabila debitur wanprestasi, maka pinjol wajib melakukan penagihan kepada penerima dana/peminjam paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian.
Lantas, risiko jika pinjol tidak dibayar bagaimana?
Bunga Pinjaman Menjadi Lebih Besar
Karena tidak mampu melunasi pinjamannya, debitur atau peminjam biasanya dikenakan denda atau bunga yang lebih besar.
Meskipun dalam pinjol legal dilarang mengenakan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman,[2] namun, pinjol legal biasanya tetap menentukan bunga atau denda atas keterlambatan pembayaran yang dihitung per hari.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Blunder Sebut Belum Ada Investor Masuk IKN, Gibran: Sebut Mayapada, Agung Sedayu
-
Cerita Kasus Pinjol Banyak Cekik Masyarakat, Mahfud: Banyak yang Sampai Bundir, Pinjam Rp 500 Ribu Jadi Rp 240 Juta
-
CEK FAKTA: Mahfud MD Sebut Pertumbuhan Ekonomi 7 % Hanya Tercapai Di Era Orde Baru, Benarkah?
-
Mahfud Minta Seluruh Rakyat Indonesia Sujud ke Ibu Masing-masing saat Debat Cawapres, Ini Alasannya
-
Investor Ngadu Takut Diperas saat Buka Usaha, Mahfud Pinjam Istilah Anak Muda: Hai Wir, Mundur Kau Wir
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar