Suara.com - Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dan Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Profesor Suparji Ahmad diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi a de charge atau meringankan untuk Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang menjadi tersangka korupsi.
"Profesor Suparji Ahmad dan Natalius Pigai sudah diperiksa," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Senin (25/12/2023).
Dalam kasus yang menjeratnya, Firli Bahuri mengajukan empat orang saksi untuk meringankannya. Dua saksi lainnya, yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan pakar hukum internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita.
Kata Ade, Alexander Marwata menolak untuk menjadi saksi meringankan untuk Filri, sementara Romli meminta untuk ditunda.
Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun tak diterima.
Meski berstatus tersangka sejak 22 November 2023 lalu, Firli hingga kekinian belum ditahan. Padahal penyidik mengklaim telah memiliki empat barang bukti yang di antaranya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp 7.468.711.500 miliar.
Ade Safri Simanjuntak tidak menjawab saat ditanya kembali terkait kemungkinan akan dilakukannya penahanan terhadap Firli Bahuri usai gugatan praperadilannya ditolak.
"Nanti akan kita update berikutnya terkait langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pasca putusan sidang praperadilan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/12/2023).
Ade hanya menegaskan bahwa keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan Firli ini membuktikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik telah profesional.
Baca Juga: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Ditolak Istana, IM57+ Institute: Jokowi Ogah Terjebak
"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
-
Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Ditolak Istana, IM57+ Institute: Jokowi Ogah Terjebak
-
Apa Pekerjaan Muhammad Suryo? Diduga Jadi Dalang Pengancaman Petinggi KPK oleh Irjen Karyoto
-
Pengunduran Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Belum Diproses Jokowi, Kenapa?
-
Sebaran Tanah dan Bangunan Milik Karyoto, Kapolda Metro Jaya yang Kini Disebut Ancam Petinggi KPK
-
Sepak Terjang Irjen Karyoto di KPK Tangkap Dua Menteri, Sempat Mau Disingkirkan Firli Bahuri
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Gaduh Internal Gerindra, Ini 4 Alasan Kader Daerah Tolak Keras Budi Arie
-
TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan
-
Status Firli Bahuri Jadi 'Senjata', Keyakinan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi
-
Polda Metro Jaya Jamin Profesionalisme, Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam
-
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Diskusi Panel: Perkuat Transparansi Pengelolaan Dana Jaminan Sosial
-
Prabowo Dengar, Alasan Kader Gerindra Menjerit Tolak Budi Arie
-
Yusril Beberkan Rencana 'Pemutihan' Nama Baik Napi, Ini Beda Rehabilitasi dan Hapus Pidana
-
Transjakarta Belum Bisa PHK Karyawan Terduga Pelaku Pelecehan, Tunggu Bukti Baru
-
Geledah Dinas Pendidikan Riau, KPK Cari Jejak Bukti Korupsi di Balik Kasus Pemerasan Gubernur
-
5 Fakta Mahasiswi Universitas Unpak Bogor: Surat Pilu Ditemukan, 'Maaf Ayah, Ibu, Mental Ira Hancur'