Suara.com - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, Selasa (26/12/2023) siang. Ia meninggal saat dibantarkan karena sakit oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikut sejumlah fakta terkait Lukas Enembe:
1. Meninggal Di RSPAD
Meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan oleh salah satu pengacaranya, Petrus Bala Pattyona.
"Di tempat beliau dirawat, di Paviliun Kartika di RSPAD jam 11 tadi," kata Petrus.
2. Idap Gagal Ginjal
Menurut Petrus, Lukas Enembe didiagnosis menderita gagal ginjal. Ia juga disebut sudah lama dirawat.
"Sudah lama (dirawat), saat sidang-sidang Oktober, gagal ginjal," kata Petrus.
3. Akan Diterbangkan Ke Papua
Menurut Petrus, jenazah Lukas Enembe nantinya akan diterbangkan ke Papua. Di mana jadwalnya masih akan dirundingkan oleh pihak keluarga.
"Yang pasti beliau di bawa ke Papua," katanya.
Sementara dari informasi terkini yang didapat Suara.com, almarhum Lukas Enembe akan diterbangkan ke Papua pada Kamis dini hari nanti.
4. Dibantarkan Sejak 23 Oktober
Di sisi lain pihak KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Lukas Enembe. Lukas adalah terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi.
Menurut KPK Lukas Enembe dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto sejak 23 Oktober 2023.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tim dokter RSPAD untuk perawatan kesehatan secara intensif. Ali menyebut pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk pemeriksaan kesehatan secara optimal terhadap Lukas Enembe.
5. KPK Nyatakan Kasus Lukas Enembe Berakhir Demi Hukum
Dengan meninggalnya Lukas Enembe, KPK menyatakan kasus suap dan gratifikasi hingga kasus TPPU yang menjerat almarhum dinyatakan berakhir demi hukum.
"Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU berakhir demi hukum," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).
Meski demikian, Tanak mengatakan, negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui gugatan perdata.
Dia bilang, KPK harus menyerahkan seluruh berkas Lukas ke jaksa pengacara negara (JPN) agar dapat mengajukan gugatan kerugian negara.
6. Pengacara Tuntut Tanggung Jawab KPK
Pengacara mendiang Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut KPK harus bertanggung jawab.
"Oh iya. Harus tanggung jawab. Apalagi situasi Papua. Saya ditelepon dari Papua. Sekarang gejolak di Papua, dan mereka menyebut Pak Lukas tidak bersalah," kata Petrus saat ditemui wartawan di Rumah Duka RSPAD, Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Hal itu disampaikannya, mengingat Lukas dalam kondisi sakit saat menjalani proses hukumnya.
"Iya dong (KPK harus bertanggung jawab) orang sakit. Dalam hukum orang sakit tidak boleh diadili," kata Petrus.
7. Minta Berdiri Sebelum Meninggal
Sebelum wafat, Lukas Enembe disebut meminta tolong untuk dibantu berdiri. Cerita itu disampaikan kerabat yang ikut merawat Lukas di rumah sakit yakni Pianus Enembe kepada kuasa hukum, Antonius Eko Nugroho.
Menurut cerita Pianus, Lukas sempat meminta untuk berdiri. Mendengar permintaan itu, Pianus langsung membantu Lukas untuk berdiri.
Saat itu, Lukas sempat memegang pinggang Pianus.
"Sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas," kata Antonius dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/12/2023).
8. Doa AHY Untuk Lukas Enembe
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY turut berduka cita atas meninggalnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. AHY sekaligus memanjatkan doa.
"Mendengar kabar duka berpulangnya Bapak Lukas Enembe kami sangat berduka dan mendoakan semoga beliau tenang di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, diampuni segala dosa dan khilafnya, diterima segala amal kebaikannya selama hidup," kata AHY di Masjid Raya Baiturrahma, Banda Aceh, Selasa (26/12/2023).
AHY juga mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran.
"Dan tentunya kita mendoakan ibu Lukas, putra-putri, dan keluarga besar yang ditinggalkan diberikan kekuatan, kesabaran, dan bisa melanjutkan kehidupan dengan baik," kata AHY.
AHY tidak melakukan takziah langsung ke rumah duka. Sebab, ia masih dalam perjalanan ke luar kota.
"Sementara saya ada perjalanan ke luar kota dalam arti lanjut dari Sumatera ke Kalimantan sementara, jadi saya belum bisa ke sana," ujarnya.
9. Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
Lukas Enembe sendiri sebelumnya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 6,8 miliar.
Putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (19/10/2023). Majelis hakim menilai Lukas terbukti bersalah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe delapan tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Selain itu, hak politik Lukas dicabut selama lima tahun. Dia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 19.690.793.900 atau Rp 19,6 miliar paling lama setelah putusan tersebut berkekuatan hukum.
"Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti."
"Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara," kata Hakim.
Hakim menyebut hal yang meringankannya, Lukas belum pernah dihukum, dalam keadaan sakit, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Tag
Berita Terkait
-
Jenazah Lukas Enembe Diterbangkan dari Jakarta Kamis Dini Hari, Bakal Sampai di Papua Pukul 7.00 Pagi
-
Sebelum Jadi Gubernur Lukas Enembe Cuma Punya 2 Mobil, Berikut 4 Kendaraan yang Kini Jadi Peninggalan
-
Begini Doa AHY untuk Lukas Enembe yang Wafat: Semoga Diterima Segala Amal Kebaikannya Selama Hidup
-
Lukas Enembe Meninggal Dunia, AHY Sampaikan Duka Cita dengan Cara Begini
-
Meninggal Dunia, Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Lukas Enembe Gugur
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran