Suara.com - Mahasiswa di Aceh tengah menjadi sorotan usai aksinya mengusur pengungsi Rohingya dari gedung Meuseuraya Aceh (BMA) pada Rabu (27/12/2023). Mereka dengan beringas berteriak-teriak, bahkan ada yang melempar botol ke pengungsi perempuan dan anak hingga membuat mereka menangis histeris ketakutan.
Aksi mahasiswa Aceh ini bahkan sampai disorot media asing. Salah satunya adalah Al Jazeera, mereka menulis kedatangan pengungsi di Indonesia disambut permusuhan.
Dari penggalan video yang tersebar, beberapa mahasiwa menyebut mereka menolak pengungsi Rohingya karena telah membuat kacau Aceh. Seorang mahasiswi bilang, apa yang dilakukan pengungsi Rohingya menurutnya di luar nalar. Ada yang mogok makan hingga berperilaku seolah di negara sendiri.
Mahasiswa pun mendesak agar pemerintah Indonesia dan DPR memberikan statement untuk menolak pengungsi Rohingya. Lantas bagaimana sebenarnya posisi Indonesia terkait pengungsi ini?
Penjelasan Dirjen Imigrasi Soal Pengungsi
Dalam sebuah video yang diunggah akun resmi Ditjen Imigrasi, Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim menjelaskan terkait isu pengungsi Indonesia.
"Berbicara mengenai pengungsi Rohingya itu memang agak sulit, dalam arti pertimbangan-pertimbangan yang tentu menjadi acuan kita," kata Silmy mengawali penjelasannya.
Kata dia, warga di Aceh itu menghalau pengungsi Rohingya karena pengalaman pengungsi sebelumnya. Di sisi lain, Indonesia tidak meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 yang menjadi dasar hukum terkait dengan pengungsi.
"Artinya, kita tidak punya kewajiban sebenarnya. Tetapi Indonesia punya pengalaman dalam mengelola pengungsi yaitu ketika pengungsi Vietnam itu ke Indonesia, itu tahun 1979 sampai 1996," beber Silmy.
Baca Juga: Sejarah Rohingya dan Konfliknya di Myanmar, Kini Diusir Paksa oleh Mahasiswa Aceh
Dikatakannya, Indonesia saat itu menampung pengungsi dari Vietnam di satu pulau terpencil yakni Pulau Galang.
Pengalaman itu, kata Silmy, bisa menjadi satu solusi yang perlu dicoba terkait kondisi pengungsi Rohingya saat ini.
"Dan yang tak kalah penting yang perlu kita ingat bahwa jika Indonesia mengembalikan pengungsi Rohingya, maka Indonesia melanggar satu prinsip non-refoulement yang melarang pengusiran pengungsi ke daerah berbahaya," ungkap Silmy.
"Semoga pikiran ini bisa menjadi satu referensi dalam kita menyikapi pengungsi Rohingya," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Sejarah Rohingya dan Konfliknya di Myanmar, Kini Diusir Paksa oleh Mahasiswa Aceh
-
Media Asing Soroti Aksi Mahasiswa Aceh Usir Paksa Rohingya: Kedatangan Pengungsi Disambut Permusuhan
-
Viral Massa Mahasiswa Bubarkan Rohingya Di Aceh, Ibu-Anak Pengungsi Menangis Ketakutan
-
Adab Mahasiswa Usir Paksa Rohingnya Tuai Pro Kontra, Pengungsi Ketakutan
-
Kronologi Pengungsi Rohingya Buang Nasi Bungkus dari Warga, Tuntut Permintaan Lebih
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran