Suara.com - Mahasiswa di Aceh tengah menjadi sorotan usai aksinya mengusur pengungsi Rohingya dari gedung Meuseuraya Aceh (BMA) pada Rabu (27/12/2023). Mereka dengan beringas berteriak-teriak, bahkan ada yang melempar botol ke pengungsi perempuan dan anak hingga membuat mereka menangis histeris ketakutan.
Aksi mahasiswa Aceh ini bahkan sampai disorot media asing. Salah satunya adalah Al Jazeera, mereka menulis kedatangan pengungsi di Indonesia disambut permusuhan.
Dari penggalan video yang tersebar, beberapa mahasiwa menyebut mereka menolak pengungsi Rohingya karena telah membuat kacau Aceh. Seorang mahasiswi bilang, apa yang dilakukan pengungsi Rohingya menurutnya di luar nalar. Ada yang mogok makan hingga berperilaku seolah di negara sendiri.
Mahasiswa pun mendesak agar pemerintah Indonesia dan DPR memberikan statement untuk menolak pengungsi Rohingya. Lantas bagaimana sebenarnya posisi Indonesia terkait pengungsi ini?
Penjelasan Dirjen Imigrasi Soal Pengungsi
Dalam sebuah video yang diunggah akun resmi Ditjen Imigrasi, Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim menjelaskan terkait isu pengungsi Indonesia.
"Berbicara mengenai pengungsi Rohingya itu memang agak sulit, dalam arti pertimbangan-pertimbangan yang tentu menjadi acuan kita," kata Silmy mengawali penjelasannya.
Kata dia, warga di Aceh itu menghalau pengungsi Rohingya karena pengalaman pengungsi sebelumnya. Di sisi lain, Indonesia tidak meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 yang menjadi dasar hukum terkait dengan pengungsi.
"Artinya, kita tidak punya kewajiban sebenarnya. Tetapi Indonesia punya pengalaman dalam mengelola pengungsi yaitu ketika pengungsi Vietnam itu ke Indonesia, itu tahun 1979 sampai 1996," beber Silmy.
Baca Juga: Sejarah Rohingya dan Konfliknya di Myanmar, Kini Diusir Paksa oleh Mahasiswa Aceh
Dikatakannya, Indonesia saat itu menampung pengungsi dari Vietnam di satu pulau terpencil yakni Pulau Galang.
Pengalaman itu, kata Silmy, bisa menjadi satu solusi yang perlu dicoba terkait kondisi pengungsi Rohingya saat ini.
"Dan yang tak kalah penting yang perlu kita ingat bahwa jika Indonesia mengembalikan pengungsi Rohingya, maka Indonesia melanggar satu prinsip non-refoulement yang melarang pengusiran pengungsi ke daerah berbahaya," ungkap Silmy.
"Semoga pikiran ini bisa menjadi satu referensi dalam kita menyikapi pengungsi Rohingya," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Sejarah Rohingya dan Konfliknya di Myanmar, Kini Diusir Paksa oleh Mahasiswa Aceh
-
Media Asing Soroti Aksi Mahasiswa Aceh Usir Paksa Rohingya: Kedatangan Pengungsi Disambut Permusuhan
-
Viral Massa Mahasiswa Bubarkan Rohingya Di Aceh, Ibu-Anak Pengungsi Menangis Ketakutan
-
Adab Mahasiswa Usir Paksa Rohingnya Tuai Pro Kontra, Pengungsi Ketakutan
-
Kronologi Pengungsi Rohingya Buang Nasi Bungkus dari Warga, Tuntut Permintaan Lebih
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut