Suara.com - Tahun 2023 menjadi sejarah kelam bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Titik terendahnya, ketika Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November, menetapkan Firli Bahuri yang menjabat ketua KPK sebagai tersangka dugaan korupsi.
Firli diduga melakukan korupsi berupa pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian. Pemerasan itu terkait dengan penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Status Firli mencetak sejarah dalam upaya pemberatasan korupsi di Indonesia, khususnya KPK sebagai lembaga penegak hukum. Sejak KPK berdiri pada 2003, baru kali ini pemimpin tertingginya menjadi tersangka dugaan korupsi.
Status Firli sebagai tersangka, direspons Presiden Joko Widodo dengan menonaktifkannya sebagai ketua. Kemudian melantik Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara di Istana Negara, Jakarta pada 27 Oktober.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, purnawirawan polisi jenderal bintang tiga itu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 November. Namun perlawanan Filri harus kandas, 19 Desember 2023, hakim memutuskan tak menerima praperadilannya.
Dua hari setelah itu, tepatnya pada 21 Desember, Filri mengumumkan pengunduran dirinya sebagai ketua KPK. Dia mengaku telah mengirimkan surat pengunduran dirinya kepada presiden pada 18 Desember.
Namun surat itu harus direvisi, sebab Firli menggunakan kata 'berhenti' bukan 'mengundurkan diri.' Akhirnya setelah melakukan perbaikan, surat pengunduran diri kembali dikirimkannya pada 22 Desember.
Bersamaan dengan perkaranya pidananya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) juga mengusut pelanggaran etik Firli. Lima Anggota Dewas KPK menyepakiti Filrli melakukan pelanggaran etik berat, karena berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan SYL. Sebagai sanksi atas perbuatannya Firli diminta mengundurkan diri.
Selain itu, Firli juga terbukti melakukan pelanggaran etik, karena tak jujur melaporkan hartanya di dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara). Harta yang tidak dilaporkannya berupa kepemilikan vala senilai Rp 7,8 miliar, tujuh tanah dan bagunan yang dibeli menggunakan atas nama istrinya.
Baca Juga: Baru Diteken, Keppres Jokowi Berhentikan Firli Bahuri Bakal Digugat
Tinggal hitungan hari menuju 2024, pada 28 Desember, berakhir pula karier Firli di KPK. Presiden Joko Widodo resmi memberhentikannya. Salah satu pertimbangannya, putusan Dewas KPK yang menyatakan Firli melakukan pelanggaran etik berat.
Asusila hingga Korupsi di Internal KPK
Ikan busuk mulai dari kepala. Pimpinan bermasalah, bawahannya juga bermasalah. Pepatah yang tepat menggambar situasi di KPK sepanjang 2023.
Sebelum prahara Filri Bahuri, sejumlah perkara juga terjadi di internal lembaga KPK. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga tersangkut dugaan pelanggaran etik. Tanak adalah pengganti Lili Pintauli Siregar, wakil ketua KPK yang mengundurkan diri usai tersandung dugaan penerimaan gratifikasi.
Dalam perkaranya, Tanak diduga berkomunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite, pihak yang sedang berperkara di KPK.
Pada Senin 19 Juni, empat anggota Dewas KPK menyepakati Tanak tak terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik. Namun Anggota Dewas KPK Albetina Ho menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Berita Terkait
-
Daftar Nama Calon Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri: Ada Pejabat Pajak hingga Dosen
-
Segini Jumlah Uang Pensiunan Ketua KPK, Gagal Dinikmati Firli Bahuri Usai Dipecat
-
Dipecat Jokowi, Eks Penyidik KPK Nilai Firli Bahuri Diberhentikan karena Pelanggaran Etik Berat
-
Dipilih DPR dan Dilantik Presiden, Novel Menggunggat Pertanggungjawaban Pemerintah Atas Firli Bahuri
-
Baru Diteken, Keppres Jokowi Berhentikan Firli Bahuri Bakal Digugat
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera
-
Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex
-
Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah
-
WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!
-
Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek
-
Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi
-
Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York
-
Anggota Polresta Yogyakarta Meninggal Dunia saat Bertugas Lebaran, Diduga Akibat Kelelahan