Albertina yang merupakan mantan hakim, menyakini Tanak bersalah melakukan pelanggaran etik dengan berkomunikasi denggan Idris Sihite, sehingga menimbulkan konflik kepentingan.
Masih pada bulan Juni, Dewas KPK mengungkap adanya pungutan liar atau pungli di lingkungan Rumah Tahanan atau Rutan KPK. Perkara ini melibatkan puluhan petugas rutan. Angkanya ditaksir mencapai Rp 4 miliar, dan diduga sudah berlangsung lama.
Pungli agar para tersangka korupsi mendapatkan fasilitas lebih saat ditahanan, seperti memiliki handphone, mendapatkan makanan lebih, dan tidak ikut bersih-bersih.
Kasus pungli itu juga terungkap bersamaan dengan adanya perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan petugas rutan KPK berinisial M kepada istri seorang tahanan korupsi. M diduga melakukan panggilan telepon video sex kepada korban.
Kasus ini pun berakhir dengan sanksi etik yang dijatuhkan Dewas KPK kepada M berupa permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung.
Seolah tak ada habisnya, terungkap pula kasus dugaan korupsi yang dilakukan pegawai KPK berinisial NAR di bagian adminitrasi. NAR diduga menilep uang perjalanan dinas luar kota penyidik KPK hingga mencapai Rp 550 juta.
Modusnya, NAR diduga melakukan memanifulasi biaya perjalanan dinas luar kota. Salah satu sumber Suara.com di internal KPK menyebut cara yang diduga dilakukan NAR, dengan memanifulasi jumlah tiket pesawat, hotel, penyewaan kendaraan, dan uang makan.
Uang itu kemudian diduga digunakan NAR untuk berlibur dan berbelanja. Pada 21 September, KPK mengambil tindakan dengan memecatnya.
Kedua kasus korupsi dan pungli itu belum menemukan titik untuk pertanggung jawaban pidananya. Terakhir pada 6 Desember, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, dua perkara itu masih dalam proses penyelidikan, alias belum ada tersangka yang ditetapkan.
Lukas Enembe hingga Pamer Berujung Pidana
Baca Juga: Baru Diteken, Keppres Jokowi Berhentikan Firli Bahuri Bakal Digugat
Meski diwarnai persoalan internal, namun sejumlah upaya penindakan masih ada yang berjalan di KPK. Pada awal 2023, tepatnya 10 Januari, KPK menangkap Lukas Enembe karena melakukan korupsi saat menjabat gubernur Papua. Lukas baru ditangkap setelah dinyatakan sebagai tersangka pada September 2022.
Dalam persidangan Lukas Enembe didakwa melakukan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Selain itu dia juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Pada persidangan juga terungkap perilaku Lukas yang bermain judi di Siangpura.
Pada 19 Oktober, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Lukas. Selain itu, hak politiknya dicabut selama lima tahun.
Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberatkan hukumannya dari 8 menjadi 10 tahun usai dirinya mengajukannya banding.
Belakangan, Lukas Enembe menghembuskan nafas terkahirnya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto (RSPAD), Jakarta pada 26 Desember.
Setelah Lukas, KPK menangani sejumlah kasus korupsi yang fenomenal. Perkaranya berawal dari peristiwa viral di media sosial.
Berita Terkait
-
Daftar Nama Calon Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri: Ada Pejabat Pajak hingga Dosen
-
Segini Jumlah Uang Pensiunan Ketua KPK, Gagal Dinikmati Firli Bahuri Usai Dipecat
-
Dipecat Jokowi, Eks Penyidik KPK Nilai Firli Bahuri Diberhentikan karena Pelanggaran Etik Berat
-
Dipilih DPR dan Dilantik Presiden, Novel Menggunggat Pertanggungjawaban Pemerintah Atas Firli Bahuri
-
Baru Diteken, Keppres Jokowi Berhentikan Firli Bahuri Bakal Digugat
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif
-
Penyelidikan Kasus Whoosh Sudah Hampir Setahun, KPK Klaim Tak Ada Kendala
-
Fraksi NasDem DPR Dukung Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Lihat Perannya Dalam Membangun
-
Kemenhaj Resmi Usulkan BPIH 2026 Sebesar Rp 88,4 Juta, Ini Detailnya