Albertina yang merupakan mantan hakim, menyakini Tanak bersalah melakukan pelanggaran etik dengan berkomunikasi denggan Idris Sihite, sehingga menimbulkan konflik kepentingan.
Masih pada bulan Juni, Dewas KPK mengungkap adanya pungutan liar atau pungli di lingkungan Rumah Tahanan atau Rutan KPK. Perkara ini melibatkan puluhan petugas rutan. Angkanya ditaksir mencapai Rp 4 miliar, dan diduga sudah berlangsung lama.
Pungli agar para tersangka korupsi mendapatkan fasilitas lebih saat ditahanan, seperti memiliki handphone, mendapatkan makanan lebih, dan tidak ikut bersih-bersih.
Kasus pungli itu juga terungkap bersamaan dengan adanya perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan petugas rutan KPK berinisial M kepada istri seorang tahanan korupsi. M diduga melakukan panggilan telepon video sex kepada korban.
Kasus ini pun berakhir dengan sanksi etik yang dijatuhkan Dewas KPK kepada M berupa permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung.
Seolah tak ada habisnya, terungkap pula kasus dugaan korupsi yang dilakukan pegawai KPK berinisial NAR di bagian adminitrasi. NAR diduga menilep uang perjalanan dinas luar kota penyidik KPK hingga mencapai Rp 550 juta.
Modusnya, NAR diduga melakukan memanifulasi biaya perjalanan dinas luar kota. Salah satu sumber Suara.com di internal KPK menyebut cara yang diduga dilakukan NAR, dengan memanifulasi jumlah tiket pesawat, hotel, penyewaan kendaraan, dan uang makan.
Uang itu kemudian diduga digunakan NAR untuk berlibur dan berbelanja. Pada 21 September, KPK mengambil tindakan dengan memecatnya.
Kedua kasus korupsi dan pungli itu belum menemukan titik untuk pertanggung jawaban pidananya. Terakhir pada 6 Desember, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, dua perkara itu masih dalam proses penyelidikan, alias belum ada tersangka yang ditetapkan.
Lukas Enembe hingga Pamer Berujung Pidana
Baca Juga: Baru Diteken, Keppres Jokowi Berhentikan Firli Bahuri Bakal Digugat
Meski diwarnai persoalan internal, namun sejumlah upaya penindakan masih ada yang berjalan di KPK. Pada awal 2023, tepatnya 10 Januari, KPK menangkap Lukas Enembe karena melakukan korupsi saat menjabat gubernur Papua. Lukas baru ditangkap setelah dinyatakan sebagai tersangka pada September 2022.
Dalam persidangan Lukas Enembe didakwa melakukan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Selain itu dia juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Pada persidangan juga terungkap perilaku Lukas yang bermain judi di Siangpura.
Pada 19 Oktober, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Lukas. Selain itu, hak politiknya dicabut selama lima tahun.
Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberatkan hukumannya dari 8 menjadi 10 tahun usai dirinya mengajukannya banding.
Belakangan, Lukas Enembe menghembuskan nafas terkahirnya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto (RSPAD), Jakarta pada 26 Desember.
Setelah Lukas, KPK menangani sejumlah kasus korupsi yang fenomenal. Perkaranya berawal dari peristiwa viral di media sosial.
Berita Terkait
-
Daftar Nama Calon Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri: Ada Pejabat Pajak hingga Dosen
-
Segini Jumlah Uang Pensiunan Ketua KPK, Gagal Dinikmati Firli Bahuri Usai Dipecat
-
Dipecat Jokowi, Eks Penyidik KPK Nilai Firli Bahuri Diberhentikan karena Pelanggaran Etik Berat
-
Dipilih DPR dan Dilantik Presiden, Novel Menggunggat Pertanggungjawaban Pemerintah Atas Firli Bahuri
-
Baru Diteken, Keppres Jokowi Berhentikan Firli Bahuri Bakal Digugat
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas
-
Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei
-
Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump
-
Tak Sekeder Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon
-
Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres