Suara.com - Kepolisian Resor Wonogiri berhasil mengungkap kasus pembunuhan empat korban yang dilakukan oleh tersangka Sarmo (35), warga Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah.
Tersangka Sarmo tersebut melakukan pembunuhan terhadap empat korban pada tahun 2020 dan terungkap kasusnya pada Desember 2023, kata Kepala Polda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Sabtu (30/12/2023).
Kapolda mengatakan kasus pembunuhan tersebut terungkap pada akhir tahun ini, berkat kerja keras jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri yang didukung Polda Jateng. Pengungkapan kasus pembunuhan ini adalah sebuah prestasi yang membanggakan bagi Polri.
Tersangka terungkap sebelumnya membunuh dua korban yakni Agung Santosa (47), warga Desa Sajen Kecamatan Trucuk, Klaten dan Sunaryo (47), warga Lingkungan Panggil Kelurahan/Kecamatan Jatipurno Wonogiri.
Dua korban lainnya yang terungkap yakni Katiyani, warga Desa Sanan Kecamatan Girimarto Wonogiri. Diketahui, kerangka Katiyani ditemukan di sekitar TPU Giriharjo Kecamatan Puhpelem, pada tanggal 16 Mei 2020.
Menurut Kapolda, korban Katiyani tersebut dibunuh dengan cara dicekik dan beberapa kali dibenturkan. Kemudian dirampas kendaraan dan uangnya. Satu korban lainnya, yakni Sudimo, pemilik lahan yang disewa oleh Sarmo untuk penggergajian kayu di Dusun Ciman Desa Semagar Kecamatan Girimarto Wonogiri.
Korban Sudimo tersebut, kata Kapolda, dibunuh oleh pelaku, Sarmo, dengan cara diracun, lewat minuman teh yang dicampuri apotas. Dua korban terakhir yakni Agung Santosa dan Sunaryo juga ditewaskan dengan diracun dari minuman teh dicampur apotas.
Kapolda menjelaskan bermula dari terungkapnya dua kasus pembunuhan yang ditemukan sebelum dan dengan dua korban ini, maka ada empat orang korban pembunuhan yang dilakukan oleh Sarmo.
Polisi sebelumnya telah mengungkap dua orang korban yang dibunuh oleh Sarmo, sudah menjadi tulang belulang di kawasan Hutan Dorok Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Wonogiri, pada tanggal 11 Desember 2023.
Baca Juga: Selain Pakai Darah di Lantai, Panca Juga Menulis Pesan Berisi Kekecewaan Terhadap Istrinya di Laptop
Tersangka Sarno akan dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider Pasal 339 KUHP, tentang Kasus tindak pidana Poembunuhan. Ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Selain Pakai Darah di Lantai, Panca Juga Menulis Pesan Berisi Kekecewaan Terhadap Istrinya di Laptop
-
Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Sempat Sisir Rambut Sang Istri Tapi Langsung Emosi
-
Polisi Rekonstruksi Pembuhunan 4 Anak Di Jagakarsa Siang Nanti, Ini Adegan Yang Akan Diperagakan Panca Darmansyah
-
Profil Devnisa Putri, Ibu dari 4 Anak yang Dibunuh Suaminya Sendiri
-
Panca, Pelaku Pembunuhan Keempat Anaknya di Jagakarsa: Saya Menyesal Kenapa Saya Masih Hidup
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia
-
Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana
-
Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah
-
Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran
-
Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran
-
Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III