Suara.com - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato politik pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) PDIP ke-51 di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024). Pada pembukaan pidatonya, ia menyambut 51 undangan yang ada di lokasi.
Dalam kesempatan itu, ia pertama kali langsung menyambut Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin. Ia mengapresiasi Maruf yang bersedia menghadiri acara ini.
Maruf sendiri berperan menggantikan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang berhalangan hadir lantaran berada di luar negeri.
"Yang terhormat Wakil Presiden Republik Indonesia, Bapak Profesor Doktor KH Ma'ruf Amin," ujar Megawati mengawali sambutannya.
"Yang bersedia hadir," lanjut Megawati sambil tersenyum.
Lebih lanjut, Megawati juga menyambut sejumlah menteri yang menghadiri langsung acara ini. Di antaranya Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Menteri ESDM, Arifin Tasrif; Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki; dan Menteri Parekraf, Sandiaga Uno.
Para menteri di luar PDIP ini disebut Megawati juga meminta diundang dengan sendirinya.
"Para menteri yang hadir di sini, supaya Pak Maruf tahu, mereka ingin diundang jadi saya undang," ucapnya.
Selain itu, hadir pula di lokasi Ketua DPP PDIP, Prananda Prabowo; Ketua DPR RI, Puan Maharani; Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, dan para politisi ternama PDIP.
Baca Juga: Pakai Jas Banteng, Ganjar Hadiri Perayaan HUT ke-51 PDIP Tanpa Mahfud MD
Jokowi Absen di HUT PDIP
Presiden Joko Widodo alias Jokowi dipastikan tak akan menghadiri acara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-51 PDIP di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024). Kehadiran Jokowi pun digantikan oleh Wakil Presiden Maruf Amin.
Pantauan Suara.com, Maruf Amin tiba di lokasi sekitar pukul 09.47 WIB dan terlihat mengenakan batik bernuansa cokelat.
Kedatangan Maruf juga langsung disambut oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua DPP Yasonna Laoly, dan mantan Sekjen PDIP Pramono Anung.
Wapres Maruf sendiri diketahui tiba tak lama setelah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Politisi PDIP, Chico Hakim mengatakan Jokowi tak dikirim undangan untuk mengikuti acara ini. Sebab, pihaknya lebih dulu mendapati informasi Jokowi bakal pergi ke luar negeri.
Tag
Berita Terkait
-
Pakai Jas Banteng, Ganjar Hadiri Perayaan HUT ke-51 PDIP Tanpa Mahfud MD
-
Jokowi Desak Ribuan Aplikasi Pemerintah Segera Dilebur, Deadline 9 Bulan
-
Jokowi Tak Hadiri HUT ke-51 PDIP, Kirim Video Ucapan Pun TIdak
-
Parpol Koalisi Pengusung Ganjar-Mahfud Ikut Rayakan HUT PDIP, Ada Yang Jadi MC Hingga Baca Doa
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025