Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut kasus pungli yang diduga dilakukan 93 pegawainya di rumah tahanan atau Rutan KPK.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya bakal melakukan pengusutan soal dugaan tersebut. Ia menyebut akan melakukan dua cara dalam menidak temuan tersebut.
“KPK dengan melakukan proses dua jalur ini proses etik dan penegakan hukum adalah komitmen KPK untuk secara internal ingin memastikan bahwa korupsi tidak menjalar ke KPK,” katanya, di Gedung Antirasuah, Jumat (12/1/2024).
Ke depan, lanjut Ghufron, pihaknya juga bakal melakukan perbaikan sistem terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) dan relasi-relasi KPK dengan rutan-rutan yang di luar kewenangan KPK.
“Tentu kami evaluasi,” kata Ghufron.
Dia bilang, saat ini pihaknya akan melakukan pendalam lantaran peristiwa itu terjadi pada awal tahun 2018 silam.
“Ini tahun 2024, empat tahun yang lalu. Tentu merunut kejadian 4 tahun lalu bukan hanya soal tidak ada buktinya bukan hanya tidak ada tersangkanya, bahkan tersangkanya sudah tersebar,” beber Ghufron.
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK, Ali Fikri mengatakan akan membutuhkan waktu ekstra lantaran dugaan pungli tersebut terjadi pada kurun waktu 2020-2023.
“Tapi indikasinya sudah lama, 2018," kata Ali.
Baca Juga: Pungli di Rutan KPK, Kepala Rutan Achmad Fauzi Turut Disidang Etik oleh Dewas
Sejauh ini, Ali mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap 190 orang pegawainya.
“Kemarin sudah disampaikan ada 190 orang yang sudah diperiksa dalam proses lidik dan bahkan kami sudah menerima beberapa pengembalian uang sampai Rp 270-an juta lebih yang kemudian diterima,” ungkap Ali.
Ali juga menyampaikan telah menyiapkan berbagai sangsi, mulai dari etik hingga pidana bagi mereka yang terlibat pungli.
“93 itu belum tentu semuanya turut menerima bagian secara berjenjang, standar etiknya lebih tinggi di KPK atasan langsungnya ketika tidak melakukan pengawasan bisa kena etik,” katanya.
“Apakah itu bisa dipidana? Belum tentu. Kalau sudah dipidana pasti kena etik. Tapi kalau kena etik belum tentu kemudian bisa masuk di ranah pidana. KPK tidak berhenti hanya di persoalan etik tapi pidana dan juga disiplinnya,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
Bupati Labuhanbatu Resmi Tersangka Usai Terjaring OTT KPK, Diduga Aktif Intervensi Proyek Pemda
-
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Jadi Tersangka Kasus Suap
-
NasDem Tidak Beri Bantuan Hukum untuk Bupati Erik, Sekjen: Punya Lawyer Sendiri
-
Momentum KPK Bersih-bersih: 93 Pegawai KPK Wajib Dipecat jika Terlibat Pungli Tahanan
-
Kena OTT, Bupati Labuhanbatu akan Dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jumat Ini
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil
-
Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
-
Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM
-
Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga
-
Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas