Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Labuanbatu, Erik Aritonga atas kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, Erik Aritonga ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang yang dijadikan tersangka dalam perkara ini yakni Rudi Syahputra Ritonga selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Efendy Sahputra, dan Fazar Syahputra alias Abe selaku pihak swasta.
Diketahui, Kabupaten Labuhanbatu memiliki Anggaran Belanja Daerah (ABD) tahun 2023 sebesar Rp 1,4 Triliun. Kemudian di tahun 2024 ini, nilai anggaran belanja tersebut pun tidak berubah.
Agar mendapatkan anggaran lebih, Erik kemudian melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
“Proyek yang menjadi atensi EAR diantaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR dan khusus di Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat - Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah,” kata Ghufron, Jumat (12/1/2024).
“Dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang - Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp 19,9 M,” imbuhnya.
Erik kemudian menunjuk Rudi Syahputra Ritonga guna melakukan pengaturan proyek disertai menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan.
“Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 % s/d 15 % dari besaran anggaran proyek,” kata Ghufron.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Jadi Tersangka Kasus Suap
Sementara keterlibatan pihak dua orang pihak swasta, yakni Efendy, dan Fazar lantaran menjadi pihak yang dimenangkan dalam proyek di Dinas PUPR.
Saat bulan Desember kemarin, Erik melalui Rudi, meminta uang kepada Efendy dan Fajar, karena telah dimenangkan proyeknya di Dinas PUPR.
“Penyerahan uang dari FS dan ES pada RSR kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama RSR dan juga melalui penyerahan tunai,” jelas Ghufron.
Saat itu Erik menerima fee komisi senilai Rp 551,5 juta, dari total senilai Rp 1,7 miliar.
“KPK masih akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang pada EAR melalui RAR,” kata Ghufron.
Guna kepentingan pemeriksaan, keempat tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitumg sejak 12-31 Januari 2024 di Rutan KPK
Berita Terkait
-
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Jadi Tersangka Kasus Suap
-
NasDem Tidak Beri Bantuan Hukum untuk Bupati Erik, Sekjen: Punya Lawyer Sendiri
-
Momentum KPK Bersih-bersih: 93 Pegawai KPK Wajib Dipecat jika Terlibat Pungli Tahanan
-
Kena OTT, Bupati Labuhanbatu akan Dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jumat Ini
-
SYL Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Selama 12 Jam
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku