Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara pelaporan terhadap pegiat media sosial Denny Siregar atas dugaan gratifikasi terkait sponsor salah satu perusahaan telekomunikasi pelat merah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut ke KPK. Namun laporan tersebut dianggap belum memenuhi syarat.
"Iya laporan tersebut memang ada. Namun sejauh ini belum memenuhi syarat," kata Ali saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (11/1/2024).
Karenanya, Ali belum dapat merinci secara detail laporannya. KPK meminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi laporannya.
"Sehingga meminta pelapor agar melengkapi data awal. Sehingga kami bisa tindaklanjuti pada proses verifikasi data oleh pengaduan masyarakat kedeputian informasi dan data," ujar Ali.
Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah menerima laporan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Denny Siregar dari provider telekomunikasi Telkomsel.
Dalam pelaporan tersebut, Telkomsel diduga memberikan bantuan Rp 51 miliar kepada Denny Siregar dalam bentuk sponsorship kepada 10 film yang akan diproduksi oleh Denny.
Meski begitu, KPK meminta HMI melengkapi data agar dugaan gratifikasi tersebut bisa ditelaah dan diselidiki.
"Perlu kelengkapan data awal sebagaimana ketentuan pelaporan masyarakat," ujar Ali.
Baca Juga: Instagram Mahfud MD Kena Serangan Hacker, Postingan Denny Siregar Justru Bikin Netizen Murka
"Data awal. Tidak harus detail," imbuhnya.
Sebelumnya, Agby selaku Kordinator Jaringan Aktivis HMI melakukan aksi damai di KPK untuk melaporkan pemberian gratifikasi oleh Telkomsel ke Denny Siregar.
Dugaan kasus gratifikasi tersebut, awalnya diungkap oleh akun Twitter @logikapolitik yang menyebut kerjasama ini untuk menutupi kasus pembocoran data, dengan Denny Siregar sebagai korbannya, yang dilakukan salah satu pegawai Telkomsel di Surabaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!
-
Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen