Suara.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menyoroti program kedaulatan pangan atau Food Estate yang digarap Prabowo Subianto di era pemerintahan Jokowi.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam penyampaian visi misinya di dalam Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024).
Awalnya, Mahfud menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai Ketua MK pada 2011 dirinya pernah memvonis putusan soal sumber daya alam harus memihak kepada rakyat. Namun, hal itu tak dilakukan masyarakat hari ini.
"Saya membuat vonis tanggal 16 juni bahwa sumber alam itu untuk memihak rakyat ukurannya ada 4, 1 pemanfaatan 2 pemerataan 3 partisipasi masyarakat dan kemudian juga penghormatan yang terhadap hak-hak yang diwariskan secara leluhur kita," kata Mahfud.
Meurutnya, dirinya bersama Ganjar akan melaksanakan adanya amanat konstitusi tersebut.
"Kami akan gunakan empat tolok ukur itu, tetapi saya tudak melihat pemerintah melakukan langkah-langkah apa sih yang diperlukan ini untuk menjaga kelestarian lingkungan alam kita," tuturnya.
Ia lantas menjabar program-program yang akan dilaksanakannya dalam menjalankan amanat konstitusi tersebut.
Mahfud kemudian menyinggung program Food Estate yang dinilainya gagal dilakukan.
"Maka kami punya program petani bangga bertani laut jaya nelayan sejahtera jangan misalnya seperti food estate yang gagal dan merusak lingkungan yang bener aja rugi dong kita," katanya.
Baca Juga: Bisa Datangkan 5 Juta Lapangan Kerja, Apa Itu Green Jobs yang Disebut Gibran?
Debat Keempat Pilpres 2024
Debat keempat Pilpres 2024 digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024) mulai pukul 19.00 WIB. Dalam debat ini kembali mempertemukan tiga cawapres, yakni Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Gibran Rakabuming Raka dan Mahfud MD.
Tema yang diangkat dalam debat yakni pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup, sumber daya alam, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa.
Berbeda dari sebelumnya, debat kali ini akan dikawal oleh dua moderator perempuan yakni Retno Pinasti dari SCTV dan Zilvia Iskandar dari Metro TV. Tayangan debat berlangsung selama 120 menit dibagi dalam enam segmen yang sudah disusun untuk debat.
Sebelum digelarnya debat, 11 panelis sudah diputuskan untuk merumuskan pertanyaan yang bakal dipilih secara acak untuk dijawab oleh Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto