Suara.com - Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 Kementerian lnvestasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang dipimpin Bahlil Lahadalia, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali tidak dipublikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu karena terindikasi adanya pengaturan atau pengondisian survei.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menjelaskan prosedur pelaksanaan SPI. Disebutnya hasil survei harusnya dijawab langsung oleh masing-masing pegawai yang terpilih menjadi responden lewat form yang dikirim lewat WhatsApp.
"Itu survei, kan dia kasih daftar nama, nama pegawai, unit, itu kami random. Kami kirim WhatsApp blast, gitu, ya. Lantas beberapa menjawab filenya ke kami langsung," kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Pahala menyebut terjadi pengaturan untuk menyamakan jawaban dari pertanyaan survei.
"Nah, ternyata ada edaran, 'Eh semua yang dapat survei tolong kumpulkan dulu di google form, nanti kita yang masukin langsung ke KPK,'" kata Pahala.
"Pengaturan ini dalam bentuk mengoordinasikan pengisian ini, padahal ini kan harusnya rahasia. Itu kepala kantornya enggak tahu kalau pegawai ini bilang apa. Tapi dengan menaruh di Google form, jadi bisa dilihat semua, dikoordinir baru masuk ke kami," sambungnya.
Dari file yang diterima KPK, ditemukan adanya kejanggalan, yakni jawaban yang diberikan pegawai hampir sama.
"Kami mendeteksi dari nilai yang rata-rata, masa iya, gitu, pegawai 150 orang semua pendapatnya sama jadi itu dideteksi," kata Pahala.
KPK sempat mengembalikan file yang diberikan Kementerian lnvestasi dan pemerintah Kabupaten Boyolali untuk diperbaiki.
Baca Juga: Terkuak! Alasan KPK Tangkap 10 Orang di Sidoarjo Terkait Dugaan Korupsi Pajak
"Jadi itu yang dilakukan oleh Boyolali dan Kementerian Investasi dan saya bersurat, saya bilang 'enggak boleh begitu'. Diperbaiki, tapi balik lagi masih sama juga. Ya, sudahlah, kami enggak publikasikan," katanya.
Sebagaimana diketahui SPI merupakan upaya KPK dan Kemenpan RB untuk memetakan sejauh mana resiko korupsi di instansi pemerintah baik Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
Dari 3,1 juta ajakan yang dikirim lewat WhatsApp, sebanyak 553 ribu mengisi survei, dengan komposisi 58 persen merupakan pegawai internal kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan 40 persen adalah masyarakat, serta 2 persen eksper (narasumber ahli).
Sementara itu, untuk SPI Nasional Indonesia pada 2023 berada di angka 70,97 persen, menurun dibanding 2022 yakni 71,94 persen. Menurut KPK angka itu menunjukkan Indonesia masih rentan korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL