Suara.com - Deputi Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyebut penyelidik kepolisian memperlakukan Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono seperti teroris.
Todung menilai Aiman diperlakukan seperti itu dalam kasus pemeriksaan terkait pernyataan aparat tak netral dalam Pemilu 2024.
Menurut dia, penyelidik dari kepolisian memang berupaya untuk mendapatkan berbagai bukti dalam kasus Aiman. Namun, menurutnya, Aiman tak layak diberlakukan kurang mengenakan seperti itu.
Sebab, pihak kepolisian menyita ponsel, membekukan akun Instagram, hingga email pribadi milik Aiman.
Dengan begitu, Todung menegaskan, polisi sudah melewati batas kewajaran dalam melakukan penyitaan tersebut.
"Kita keberatan, mendapatkan bukti-bukti dengan cara yang tidak proper seperti ini. Karena ini sekali lagi saya katakan bukan sebagai tersangka," kata Todung di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).
"Saudara Aiman ini wartawan ketika membuat pers konferensi di sini, saya juga hadir, saudara Aiman ini bukan teroris. Bukan penjahat narkotika dan penjahat perang," Todung menambahkan.
Menurutnya Aiman juga punya hak yang keiinian telah disita polisi, salah satunya HP.
"Dia tidak bisa diperlakukan dengan cara yang semena-mena seperti itu. Saya mungkin akan agak menerima, kalau dia teroris. Kalau dia penjahat narkotika, koruptor, boleh silakan lakukan seperti itu," lanjut dia.
Baca Juga: Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis: Zaman Jokowi Pemberantasan Korupsi Dibunuh!
Selain itu, Todung juga menyoroti pihak kepolisian yang dianggap melakukan penyelidikan tak sesuai prosedur. Sebab dalam proses penyelidikan, ada surat berita acara yang ditandatangani.
Namun, Aiman dan kuasa hukumnya tidak menerima salinan berita acara yang menyatakan bahwa ponsel, Instagram, dan email Aiman disita.
"Ini semua merupakan pelanggaran dari hukum acara, dan kita akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk membela kepentingan hukum saudara Aiman. Tapi bukan hanya atas nama Aiman, tapi warga negara yang menyatakan pendapat, sikap kritis, ekspresi, opininya supaya tidak diperlakukan seperti ini," tutur Todung.
Untuk itu, TPN akan mengadukan penyelidik Polda Metro Jaya ke Propam Polri, Ombudsman, dan Komnas HAM. TPN juga diketahui sudah membuat aduan ke Kompolnas.
Langkah hukum lainnya yang juga akan dilakukan ialah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami sudah sepakat akan mengadukan hal ini ke propam, kompolnas, ombudsman, Komnas HAM, dan dalam waktu dekat kami akan daftarkan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jaksel," tandas Todung.
Berita Terkait
-
Bilang Nasib Jokowi Dapat Ditentukan Jika Ganjar-Mahfud Jadi Presiden, Guntur Dianggap Mengejek dan Terlalu Merendahkan
-
Begini Reaksi Nusron Wahid Dengar Jokowi Bisa Diapa-apain Kalau Ganjar-Mahfud Menang
-
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis: Zaman Jokowi Pemberantasan Korupsi Dibunuh!
-
Sudah Cium Potensi Kecurangan, PDIP Siapkan 1,6 Juta Saksi di TPS
-
Jokowi Disindir Butet Kartaredjasa Saat Kampanye Ganjar-Mahfud, Begini Reaksi Istana
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra