Suara.com - Massa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, membubarkan diri pada Selasa (6/2/2024) siang.
Mereka membubarkan diri sekira pukul 11.30 WIB, sesaat sebelum hujan mengguyur wilayah tersebut.
Fahmi, salah seorang peserta aksi yang masih berada di lokasi mengatakan aksi kali ini tidak seperti aksi kemarin.
“Hari ini cukup kondusif,” ucapnya, di lokasi, Selasa (6/2/2024).
Sebelum membubarkan diri, pereakilan massa aksi diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Saat itu Puan bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan Apdesi di Ruang Gedung Muis, Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan.
Dalam pertemuannya, Puan berkomitmen akan menyelesaikan revisi UU Desa.
Namun untuk memutuskan dan melanjutkan pembahasan RUU Desa, akan dilakukan wakil rakyat di Senayan setelah Pemilu 2024.
Puan menyebut keputusan akan diambil bersama demi menjaga kondusivitas sekaligus menghindari konflik kepentingan karena waktu-waktu sebelum Pemilu sangatlah sensitif.
Baca Juga: Pidato Puan Di Rapat Paripurna: Negara Tak Boleh Kurangi Hak Rakyat Memilih Pemimpin
“Agar jangan salah paham, saya minta Pak Asri untuk jelaskan juga kepada perwakilan yang hadir dan nanti jelaskan ke semua massa kepala desa tentang mekanisme selanjutnya,” kata Puan, Selasa.
Puan meminta seluruh Kades dan perangkat desa untuk memahami alasan mengapa RUU Desa belum bisa disahkan saat ini.
Puan berjanji, DPR tetap mendukung aspirasi maupun harapan para kades sekalipun pembahasan RUU Desa dilanjutkan usai Pemilu.
“Jangan ada lagi anggapan kami menghalang-halangi Revisi UU Desa. Kami dukung aspirasi kepala desa tapi ada mekanisme yang dilalui lagi. Apa yang jadi harapan bapak-bapak sudah kami laksanakan, tinggal mekanisme selanjutnya,” jelas Puan.
Puan kemudian juga meminta agar para kepala dan perangkat desa kembali ke desa masing-masing dan menyampaikan hal ini kepada yang lainnya.
“Saya minta semua kembali ke desa, sampaikan pada teman-teman, kita kawal (RUU Desa),” ucapnya.
Berita Terkait
-
Puan Pantun saat Tutup Masa Sidang DPR: Capek Tunggu Pemilu Tapi Nggak Bebas, Rugi Dong!
-
Kembali Terima APDESI Cs, Puan Minta Kades Jaga Desa Agar Rakyat Tenang Memilih
-
Dilanjut Masa Sidang Berikutnya, Puan Pastikan Substansi Revisi UU Desa sudah Mulai Dibahas
-
Pinka Hapsari Nyaleg di Daerah dengan UMK Terendah, Koleksi Barang Branded Bikin Ketar-ketir
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM