Suara.com - Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru tak ahdir dalam sidang mediasi perdana gugatan wanprestasi Almas di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (7/2/2024).
Dalam mediasi yang dipimpin Hakim Mediator, keduanya diwakilkan masing-masing kuasa hukum yakni Richard Purnomo dan Georgius Limar Siahaan.
"Biasa, alasannya karena kepentingan tidak bisa ditinggalkan dan juga sudah dikuasakan," kata Humas PN Solo, Bambang Ariyanto sekaligus mediator.
Baca Juga:
Ahok Bongkar Dalang Pemenjaraan Dirinya, Benarkah Sosok Ini?
Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Jokowi Tak Teruskan Cita-cita Soekarno, Ahok: Harusnya Kalteng
Selain itu Bambang juga menyarankan agar penggugat dan tergugat hadir secara langsung dalam mediasi lanjutan, Senin (12/2/2024).
"Saya menyampaikan bahwasanya melihat dari gugatan ini dari pengugat saya mohon untuk menbuat konsep terjadi perdamian bagaimana. Juga tergugat jika terjadi perdamaian bagaimana seperti apa. Kami sarankan juga untuk menghadirkan prinsipal (Almas dan Gibran)," kata Bambang Ariyanto.
Menurut Bambang, proses penyelesaian perkara akan ditempuh dengan jalan mediasi selama 30 hari.
Baca Juga:
Gibran Motoran di Bandung, Marshel Widianto: Mas Motornya Ngalangin yang Lain
Survei LSI Prabowo-Gibran Tertinggi di Jabar, Anak Jokowi Puji Kerja Keras Sosok Ini
Tetapi, jika dalam waktu tersebut tidak terjadi penyelesaian maka penanganan akan dikembalikan ke Majelis Hakim.
"Diberi waktu 30 kalau belum tercapai nanti ada usulan dari hakim mediator sekiranya ingin damai lagi perpanjangan waktu kepada majelis hakim," jelas dia.
Sementara dalam berkas gugatan, Almas Tsaqibbirru yang menunjuk Arif Sahudi dan kawan-kawan sebagai kuasa hukum dari Advokat, dan Konsultan Hukum pada 'Kartika Law Firm' membeberkan alasan pengajuan gugatan tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
Terkini
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia