Suara.com - Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru tak ahdir dalam sidang mediasi perdana gugatan wanprestasi Almas di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (7/2/2024).
Dalam mediasi yang dipimpin Hakim Mediator, keduanya diwakilkan masing-masing kuasa hukum yakni Richard Purnomo dan Georgius Limar Siahaan.
"Biasa, alasannya karena kepentingan tidak bisa ditinggalkan dan juga sudah dikuasakan," kata Humas PN Solo, Bambang Ariyanto sekaligus mediator.
Baca Juga:
Ahok Bongkar Dalang Pemenjaraan Dirinya, Benarkah Sosok Ini?
Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Jokowi Tak Teruskan Cita-cita Soekarno, Ahok: Harusnya Kalteng
Selain itu Bambang juga menyarankan agar penggugat dan tergugat hadir secara langsung dalam mediasi lanjutan, Senin (12/2/2024).
"Saya menyampaikan bahwasanya melihat dari gugatan ini dari pengugat saya mohon untuk menbuat konsep terjadi perdamian bagaimana. Juga tergugat jika terjadi perdamaian bagaimana seperti apa. Kami sarankan juga untuk menghadirkan prinsipal (Almas dan Gibran)," kata Bambang Ariyanto.
Menurut Bambang, proses penyelesaian perkara akan ditempuh dengan jalan mediasi selama 30 hari.
Baca Juga:
Gibran Motoran di Bandung, Marshel Widianto: Mas Motornya Ngalangin yang Lain
Survei LSI Prabowo-Gibran Tertinggi di Jabar, Anak Jokowi Puji Kerja Keras Sosok Ini
Tetapi, jika dalam waktu tersebut tidak terjadi penyelesaian maka penanganan akan dikembalikan ke Majelis Hakim.
"Diberi waktu 30 kalau belum tercapai nanti ada usulan dari hakim mediator sekiranya ingin damai lagi perpanjangan waktu kepada majelis hakim," jelas dia.
Sementara dalam berkas gugatan, Almas Tsaqibbirru yang menunjuk Arif Sahudi dan kawan-kawan sebagai kuasa hukum dari Advokat, dan Konsultan Hukum pada 'Kartika Law Firm' membeberkan alasan pengajuan gugatan tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa