Suara.com - Mantan komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok blak-blakan mengungkapkan bagaimana kasus yang pernah menjeratnya memiliki sejumlah kejanggalan.
Kejanggalan ini pun membuat Ahok pun yakin jika kasus penistaan agama yang bermula saat kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, kepulauan Seribu membuatnya berstatus narapidana.
Kekecewaan pun muncul, kata Ahok, saat dirinya yang berstatus pejabat negara yakni Gubernur DKI Jakarta seolah 'dibiarkan' oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersendera kasus itu.
Hal ini disampaikan Ahok saat menjadi narasumber acara talkshow. Video mengenai acara ini pun kemudian viral dan ramai diperbincangkan netizen.
Baca Juga:
Ahok Bongkar Dalang Pemenjaraan Dirinya, Benarkah Sosok Ini?
Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Jokowi Tak Teruskan Cita-cita Soekarno, Ahok: Harusnya Kalteng
Sudah Ditunggu Di Bandara Sejak Jam 3 Pagi, Anies Terharu Sambutan Masyarakat Manado
Kasus Ahok bermula pada tahun 2017, saat Ahok berkunjung sebagai Gubernur DKI ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Saat memberikan sambutan, Ahok memang sempat membahas soal potongan ayat Al-Maidah. Hal ini yang kemudian 'menyulut' kemarahan jika membuat Ahok terlapor dengan jeratan kasus penistaan Agama.
Lebih kagetnya lagi, Ahok mengungkapkan penahanan dan penangkapan dirinya terkesan sebagai 'OTT Nyolong'. Ayah dari Nicholas Purnama pun menyayangkan sikap Jokowi 'yang seolah' takut dengan tekanan massa, yakni FPI.
"Hanya agresi militer Belanda dung, Gubernur aktif ditangkap. Berarti kamu, OTT nyolong yah?. Mana ada (itu) tidak konstutusi, masak takut sama orang neken. Emang hukum pakai, ditekan massa," ujar Ahok menyesalkan sikap Jokowi yang seharusnya megedepankan hukum ketimbang desakan massa.
Ahok Ungkap Kejanggalan Sidangnya
Tak hanya itu, Ahok pun kemudian membongkar kejanggalan sidang kasus penistaan agama yang dijalaninya.
"Yang menuntut saya ini dari FPI (bukan warga kepulauan Seribu)," ujar Ahok.
Selain itu, Ahok mengungkapkan yang menjadi saksi ialah bukan warga kepulauan Seribu.
Tag
Berita Terkait
-
Guru Besar UMY: Masa Depan Politik Gibran Masih Bergantung pada Bayang-Bayang Jokowi
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Nadiem Makarim: Banyak yang Larang Saya Jadi Menteri Jokowi
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK