Pelanggaran pertama yakni berkait putusan MK mengenai perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres dan cawapres.
Putusan MK tersebut membuka jalan Gibran untuk maju mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Belakangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menjatuhkan sanksi dengan pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK.
Anwar Usman dilaporkan ke MKMK karena diduga melanggar kode etik karena memutus perkara yang masih berkaitan dengan keluarga.
Anwar diketahui merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang menikah dengan adik dari presiden Jokowi.
Berdasar fakta-fakta di persidangan, Anwar Usman disebut terbukti melakukan pelanggaran berat karena dengan sengaja membuka ruang intervensi dalam proses pengambilan putusan batas usia capres dan cawapres. Padahal seharusnya ia tidak berhak melibatkan diri dalam perkara yang berpotensi menjadi konflik kepentingan.
Berita Terkait
-
Hadiri Wisuda 573 Mahasiswa Unhan, Menhan Prabowo Sebut Indonesia Harus Kejar Penguasaan STEM
-
Dipastikan Berseberangan dengan Ahok, Veronica Tan Muncul di Perayaan Imlek Bareng Gibran
-
Definisi Cowok Mahal! Begini Reaksi Mayor Teddy Saat Dikerumuni Emak-emak yang Ingin Foto Bareng
-
Media Asing Sorot Efek AI di Kampanye Anies, Prabowo, dan Ganjar
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bukan Negara Vigilante: Mengapa Penyekapan Karyawan di Senen Berlangsung 21 Hari Tanpa Terdeteksi?
-
Lagu Bupati Purwakarta Dinilai Bias Gender, Partai Diminta Beri Teguran
-
Jakbar Darurat Judol, 89 Ribu Warga Setor Rp600 Miliar ke Bandar
-
Momen Hangat di Istana, Presiden Belarus Hadiahi Prabowo Pena Emas
-
Skandal Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Proyek Motor BGN
-
Pendapatan Ojol Turun Usai Skema 8 Persen, DPR Minta Tarif Diatur
-
Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Bakal Urai Kemacetan Grogol Hingga Slipi
-
Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!
-
Indonesia-Belarus Luncurkan Roadmap Kerja Sama Bilateral, Fokus Pangan dan Energi
-
Lagu Bupati Purwakarta Om Zein Diduga Rendahkan Perempuan, Gerindra Ingatkan Kader Jaga Etika