Suara.com - Uang honor senilai Rp115 juta yang seharusnya diterima oleh 126 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Batu Piring, Tabalong, Kalimantan Selatan, raib dibawa kabur oleh oknum bendahara berinisial MH.
MH yang menjabat sebagai bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) Batu Piring, tega menggelapkan uang tersebut dengan modus menunda pembayaran honor KPPS. Sementara itu, ia justru membayar honor Linmas terlebih dahulu.
Uang hasil penggelapan tersebut kemudian ia masukkan ke rekening pribadinya dan digunakan untuk bermain judi online. Ketika uangnya habis, MH melarikan diri ke Tabalong.
Baca juga:
Usai Bertemu Anies Baswedan, Surya Paloh Silahturahmi ke Jokowi di Istana
Kocaknya Selebrasi Ibu-ibu Pendukung Anies Vs Prabowo Saat Hitung Suara, Gibran Ikutan Ngakak
Sebelumnya sebanyak 126 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Batu Piring masih belum menerima honor mereka setelah bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan yang menerima informasi tersebut langsung melakukan konfirmasi dan menemukan fakta bahwa uang honor KPPS tersebut telah dibawa kabur oleh seorang pria.
KPU Balangan kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. KPU Balangan kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. MH berhasil ditangkap pada Jumat (16/2) dan kini ditahan di Markas Polres Balangan.
"Saat ini sudah ditahan di Mapolres Balangan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan, Iptu Galuh Restu, Sabtu (17/2/2024).
Iptu Galuh Restu mengatakan saat ditangkap hanya ditemukan uang sisa Rp 17 juta.
Berita Terkait
-
Pemilu 2024 di Bogor Ternodai, Uang Operasional TPS di Pamijahan Diduga Disunat
-
Petugas KPPS Kuningan Meninggal Saat Bertugas, Ahli Waris Dapat Santunan Rp42 Juta
-
BPJS Kesehatan Jamin Pelayanan Kesehatan Petugas Pemilu yang Sakit
-
Viral! Petugas KPPS Terciduk Saat Hendak Open BO Via Aplikasi MiChat di TPS
-
KPU Beri Santunan Rp36 Juta Bagi Petugas KPPS Meninggal Dunia, Cukup?
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
Terkini
-
Profil Gus Elham Yahya: Pendakwah Viral 'Kokop Pipi' Asal Kediri, Cucu Kiai dan Idola Anak Muda
-
Rektor Sudirman Said: Pemimpin Sejati Juga Pendidik, Bangsa Butuh Teladan Bukan Kekuasaan
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag
-
Jasad Istri Pegawai Pajak Manokwari Ditemukan Tak Utuh di Septic Tank, Diduga Dimutilasi Pelaku
-
Jasad Istri Pegawai Pajak Ditemukan Tak Utuh di Septic Tank, Motif Pelaku Masih Jadi Teka-teki
-
Ini Isi Surat Ortu Reynhard Sinaga ke Prabowo, Minta Pulangkan Predator Seks Terkejam di Inggris
-
PBNU Kecam Keras Gus Elham Cium Anak Perempuan: Cederai Martabat Manusia dan Nodai Dakwah
-
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Dokumen Pergeseran Anggaran Disita
-
Kilas Balik Reynhard Sinaga: Predator Seks Terbesar Inggris, Terungkap Karena Satu Korban Melawan
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris