Suara.com - Polisi ungkap motif perkelahian berujung pembacokan yang dilakukan sopir bajaj berinisial APH terhadap seorang juru parkir berinisial AS di mini market Jalan Kodam Jaya, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Motif pelaku ternyata bukan karena dendam istri diejek, seperti yang sempat tersiar.
Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold mengungkap perkelahian tersebut dilatarbelakangi masalah utang piutang. Pada Sabtu (17/2), awalnya APH mendatangi AS untuk menagih utang sebesar Rp130 ribu.
Ketika itu, AS yang tidak terima ditagih utang lantas terlibat adu mulut. Sampai pada akhirnya AS yang sedang bersama adiknya berinisial TA melakukan pengeroyokan terhadap APH.
"Setelah kita dalami, ternyata masalah utang piutang sebesar Rp130 ribu," kata Arnold kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).
Setelah dikeroyok, APH lantas pulang ke rumahnya mengadu kepada dua saudara kandungnya berinisial SU dan ST. Selanjutnya mereka bertiga kembali menghampiri AS dan TA di mini market tersebut sambil membawa senjata tajam jenis parang.
Korban AS dan TA, kata Arnold, sempat melarikan diri ke dalam mini market untuk meminta perlindungan. Namun APH, SU dan ST mengejarnya hingga pembacokan dan pemukulan itu terjadi.
"Tersangka APH memukuli korban, membacok korban berulang kali dengan arit yang sudah dibawa. Kemudian kedua tersangka (SU dan ST) memukuli korban dengan rak besi dan tangan kosong," ungkap Arnold.
Akibat perbuatan ketiga tersangka, AS dan AT mengalami luka sobek dan memar. Kekinian kedua korban tengah dirawat di RS YARSI Cempaka Putih.
"Bukan anggota ormas, tersangka warga biasa yang merupakan berprofesi sebagai sopir bajaj dan dua orang lainnya sebagai sopir ojek pangkalan," jelas Arnold.
Baca Juga: 16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur! 2 Tertangkap, Sisanya Berkeliaran Bebas di Jakarta?
Sempat Buang Sajam
Arnold menyebut tersangka APH sempat membuang senjata tajam parang yang digunakannya untuk membacok AS dan AT. Namun akhirnya berhasil ditemukan oleh polisi.
"Jadi tersangka sempat membuang sajamnya saat kami tangkap, kami minta 'di mana kamu buang?' akhirnya kami masih ketemu di dekat rumahnya juga," beber Arnold.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, APH, SU dan ST kekinian telah ditahan di Polsek Kemayoran. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun