Suara.com - Polisi ungkap motif perkelahian berujung pembacokan yang dilakukan sopir bajaj berinisial APH terhadap seorang juru parkir berinisial AS di mini market Jalan Kodam Jaya, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Motif pelaku ternyata bukan karena dendam istri diejek, seperti yang sempat tersiar.
Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold mengungkap perkelahian tersebut dilatarbelakangi masalah utang piutang. Pada Sabtu (17/2), awalnya APH mendatangi AS untuk menagih utang sebesar Rp130 ribu.
Ketika itu, AS yang tidak terima ditagih utang lantas terlibat adu mulut. Sampai pada akhirnya AS yang sedang bersama adiknya berinisial TA melakukan pengeroyokan terhadap APH.
"Setelah kita dalami, ternyata masalah utang piutang sebesar Rp130 ribu," kata Arnold kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).
Setelah dikeroyok, APH lantas pulang ke rumahnya mengadu kepada dua saudara kandungnya berinisial SU dan ST. Selanjutnya mereka bertiga kembali menghampiri AS dan TA di mini market tersebut sambil membawa senjata tajam jenis parang.
Korban AS dan TA, kata Arnold, sempat melarikan diri ke dalam mini market untuk meminta perlindungan. Namun APH, SU dan ST mengejarnya hingga pembacokan dan pemukulan itu terjadi.
"Tersangka APH memukuli korban, membacok korban berulang kali dengan arit yang sudah dibawa. Kemudian kedua tersangka (SU dan ST) memukuli korban dengan rak besi dan tangan kosong," ungkap Arnold.
Akibat perbuatan ketiga tersangka, AS dan AT mengalami luka sobek dan memar. Kekinian kedua korban tengah dirawat di RS YARSI Cempaka Putih.
"Bukan anggota ormas, tersangka warga biasa yang merupakan berprofesi sebagai sopir bajaj dan dua orang lainnya sebagai sopir ojek pangkalan," jelas Arnold.
Baca Juga: 16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur! 2 Tertangkap, Sisanya Berkeliaran Bebas di Jakarta?
Sempat Buang Sajam
Arnold menyebut tersangka APH sempat membuang senjata tajam parang yang digunakannya untuk membacok AS dan AT. Namun akhirnya berhasil ditemukan oleh polisi.
"Jadi tersangka sempat membuang sajamnya saat kami tangkap, kami minta 'di mana kamu buang?' akhirnya kami masih ketemu di dekat rumahnya juga," beber Arnold.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, APH, SU dan ST kekinian telah ditahan di Polsek Kemayoran. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung