Suara.com - Polisi ungkap motif perkelahian berujung pembacokan yang dilakukan sopir bajaj berinisial APH terhadap seorang juru parkir berinisial AS di mini market Jalan Kodam Jaya, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Motif pelaku ternyata bukan karena dendam istri diejek, seperti yang sempat tersiar.
Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold mengungkap perkelahian tersebut dilatarbelakangi masalah utang piutang. Pada Sabtu (17/2), awalnya APH mendatangi AS untuk menagih utang sebesar Rp130 ribu.
Ketika itu, AS yang tidak terima ditagih utang lantas terlibat adu mulut. Sampai pada akhirnya AS yang sedang bersama adiknya berinisial TA melakukan pengeroyokan terhadap APH.
"Setelah kita dalami, ternyata masalah utang piutang sebesar Rp130 ribu," kata Arnold kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).
Setelah dikeroyok, APH lantas pulang ke rumahnya mengadu kepada dua saudara kandungnya berinisial SU dan ST. Selanjutnya mereka bertiga kembali menghampiri AS dan TA di mini market tersebut sambil membawa senjata tajam jenis parang.
Korban AS dan TA, kata Arnold, sempat melarikan diri ke dalam mini market untuk meminta perlindungan. Namun APH, SU dan ST mengejarnya hingga pembacokan dan pemukulan itu terjadi.
"Tersangka APH memukuli korban, membacok korban berulang kali dengan arit yang sudah dibawa. Kemudian kedua tersangka (SU dan ST) memukuli korban dengan rak besi dan tangan kosong," ungkap Arnold.
Akibat perbuatan ketiga tersangka, AS dan AT mengalami luka sobek dan memar. Kekinian kedua korban tengah dirawat di RS YARSI Cempaka Putih.
"Bukan anggota ormas, tersangka warga biasa yang merupakan berprofesi sebagai sopir bajaj dan dua orang lainnya sebagai sopir ojek pangkalan," jelas Arnold.
Baca Juga: 16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur! 2 Tertangkap, Sisanya Berkeliaran Bebas di Jakarta?
Sempat Buang Sajam
Arnold menyebut tersangka APH sempat membuang senjata tajam parang yang digunakannya untuk membacok AS dan AT. Namun akhirnya berhasil ditemukan oleh polisi.
"Jadi tersangka sempat membuang sajamnya saat kami tangkap, kami minta 'di mana kamu buang?' akhirnya kami masih ketemu di dekat rumahnya juga," beber Arnold.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, APH, SU dan ST kekinian telah ditahan di Polsek Kemayoran. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Kembali, Bawa Ramalan 'Ngeri': Dunia Dihantam Krisis Besar 2027-2032
-
Kenapa Keputusan Trump Buka Suaka Margasatwa Arktik untuk Pengeboran Minyak Tuai Kontroversi?
-
Parade 11 Purnawirawan Jenderal di Kantor Mahfud MD, Sinyal Darurat Selamatkan Polri?
-
Viral Kepergok Party, Beasiswa KIP-K Mahasiswi UNS Resmi Dicabut
-
Pemprov DKI Sulit Penuhi Subsidi Transjakarta Setelah DBH Dipangkas Pusat, Kini Tarifnya Bakal Naik
-
Jalan Cakung-Cilincing Luber Minyak Goreng usai Truk Terguling, 20 Pemotor jadi Korban
-
Biar Warga Naik Angkutan Umum, Pramono Minta Kepala Daerah Penyangga Siapkan Park and Ride
-
Mahasiswa UNP Antusias Gali Potensi Mengikuti Digistar Telkom
-
Pelaku Sudah Ditangkap! Polisi Ungkap Motif Penembakan Pengacara di Lahan Kosong Tanah Abang
-
Bill Gates: Dunia Salah Arah Hadapi Krisis Iklim, Kenapa Demikian?