Suara.com - Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai, wacana pembentukan panitia hak angket di parlemen untuk menyelidiki dugaan kecurangan di Pilpres dan Pileg pada Pemilu 2024 kurang relevan. Menurutnya, Pemilu telah berjalan baik dan proses rekapitulasi masih berproses.
“Tuduhan bahwa ada kecurangan proses pemilu itu tidak bisa hanya dengan opini beberapa pihak atau partai yang kalah, tetapi harus melalui proses pembuktian disertai bukti-bukti dokumen autentik yang kredibel untuk bisa dikatakan sebagai adanya kecurangan,” kata Misbakhun dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/2/2024).
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa Timur DPP Partai Golkar itu menyebut penghitungan hasil Pemilu masih dalam proses tahapan rekapitulas berjenjang dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) menuju level kecamatan. Misbakhun menganggap proses pemilu berjalan baik sehingga patut disyukuri.
“Pemilu 2024 sudah berjalan dengan aman dan tertib itu sudah merupakan anugerah yang diberikan Allah SWT untuk bangsa Indonesia dan harus disyukuri bersama. Proses yang damai ini harus kita jaga bersama sampai tahapan rekapitulasi penghitungan selesai hingga penetapan hasil pileg dan pilpres,” katanya.
Dia bilang, rakyat Indonesia sudah menunggu siapa presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029. Rakyat juga sudah ingin mengetahui calon legislator yang terpilih untuk kursi DPR RI maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota masa jabatan 2024-2029.
Untuk itu, Misbakhun menganggap tidak ada alasan kuat untuk menggulirkan dan menggunakan hak angket DPR RI atas dugaan kecurangan pemilu yang sudah berjalan dengan damai dan tertib.
“Kalah dan menang dalam pemilu itu proses demokrasi yang ditentukan oleh pilihan rakyat. Kalau kemudian kalah oleh pilihan rakyat, lalu menggunakan mekanisme Hak Angket DPR RI dengan alasan kecurangan pemilu, itu jauh panggang dari api,” tuturnya.
Anggota Komisi XI DPR itu juga menyatakan penggunaan hak angket tanpa disertai dokumen untuk alat pembuktian yang memadai justru akan membingungkan rakyat. Misbakhun beralasan rakyat sangat ingin kembali menjalani aktivitas normal setelah melalui tensi tinggi dalam Pemilu 2024.
“Kasihan rakyat kalau dibuat bingung. Berikan kesempatan rakyat untuk kembali kepada aktivitas hidup yang normal setelah ketegangan dalam proses politik ini,” katanya lagi.
Baca Juga: Tak Puas Hasil Pilpres Harusnya Ke MK, Yusril: Hak Angket Cuma Bikin Perselisihan Berlarut-larut
Selain itu, Misbakhun juga menganggap penggunaan hak angket di DPR bukanlah proses politik yang mudah. Menurut dia, Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengatur syarat yang harus dipenuhi dalam penggunaan hak angket.
“Tahapan administrasi pengajuannya juga ada aturannya. Harus hati-hati, jangan sampai malah menaikkan suhu politik yang sudah kondusif,” ujarnya.
Misbakhun menambahkan ada hal lain yang harus diperhatikan, yakni dunia usaha yang membutuhkan ketenangan di politik.
“Politik yang stabil akan mendukung iklim usaha bisa berjalan dengan baik dan bisa berkembang sehingga berkontribusi bagi perekonomian nasional,” imbuh dia.
Berita Terkait
-
Tak Puas Hasil Pilpres Harusnya Ke MK, Yusril: Hak Angket Cuma Bikin Perselisihan Berlarut-larut
-
Daftar Partai Lolos Dan Gagal Masuk Senayan Versi SMRC, PPP Di Ujung Tanduk
-
Alasan Koalisi Perubahan Pilih Hak Angket Ketimbang Ke MK: Karena Ada Pamannya
-
Geger Isu Suara Pemilu Dimakan Leak, Begini Kata KPU
-
Camelia Malik Soroti Pilpres 2024: Siapa Saja Punya Hak Jadi Presiden, Tentunya Tidak Curang
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Jabatan Kapolri Kini Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden, Ini Bunyi Pasal Terbaru UU Polri
-
Kantongi 5 Alat Bukti, Bareskrim Polri Jerat Founder PT DSI Sebagai Tersangka Baru
-
Nama Pimpinan Masuk Polemik Kasus BGN, KPK Klarifikasi Yayasan Fitroh Tak Terkait Dapur MBG
-
Nama Fitroh Disebut Masuk BAP Kasus MBG, KPK Tegaskan Pimpinannya Tak Kenal Sony Sonjaya
-
Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG
-
Pemerintah Diminta Tidak Perkeruh Ekonomi dengan Regulasi yang Membingungkan
-
Prabowo Jawab Kritik Sering ke Luar Negeri: Dulu Pak Jokowi Jarang Lawatan Juga Disalahkan
-
BTN JAKIM 2026 Hadirkan Race Expo di Balai Kartini dengan Promo Menarik dan Brand Ternama
-
Pemerintah Persilakan Kejagung Usut Siapapun Terlibat Korupsi BGN, Tak Peduli Jabatannya
-
Uang Pengganti Membengkak Jadi Rp13,4 Triliun, Kerry Riza Tak Terima dan Ajukan Kasasi