Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa empat aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan terkait pengondisian audit BPK sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Empat ASN Kemenhub tersebut yakni Yunanda, Achyar Pasaribu, Zulkarnain, dan Anton Aprianto. Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (22/2).
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan beberapa proyek pekerjaan yang ada di DJKA Kemenhub yang diduga ada pemberian uang berupa fee dan pengondisian hasil audit BPK atas pengadaan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Penyidik lembaga antirasuah hari juga kembali memanggil empat ASN Kemenhub sebagai lanjutan dari pengembangan perkara tersebut yakni Zamrides, Wicaksono Indarto, Haryanto, dan Perdana Kresna Martani, untuk diperiksa terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di DJKA Kemenhub.
Pada 12 April 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam operasi yang digelar di kantor Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah tersebut, KPK mengamankan sejumlah orang serta barang bukti uang.
Beberapa orang yang diamankan dalam operasi tersebut di antaranya Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan.
Kedua pejabat DJKA Kementerian Perhubungan tersebut menerima sejumlah uang dari pihak swasta atau pelaksana pekerjaan proyek sarana dan prasarana kereta api di wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga: Bolak-balik Diperiksa tapi Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi Panggil Lagi Firli Bahuri Senin Depan
Selain Putu dan Bernard, KPK juga menangkap Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.
Persidangan terhadap ketiga pelaku kasus suap di DJKA telah memasuki pengujung akhir.
Dion Renato Sugiarto telah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Adapun Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan, masing-masing dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara.
Keduanya juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang ganti kerugian negara, masing-masing sebesar Rp3,4 miliar dan Rp5 miliar.
Penanganan kasus suap pejabat DJKA tersebut belum akan selesai dengan vonis terhadap ketiga terdakwa yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tahun lalu itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
-
Polisi Malaysia Ungkap Pemasok 25 Kg Narkoba yang Dibawa Pilot Mohd Saufi bin Othman ke Jakarta
-
Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 6.125 Orang
-
Nekat Beroperasi, Home Stay di Jepara Kembali Digerebek Warga, Tujuh Pasangan Diamankan
-
Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron
-
Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG
-
Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!
-
17 Tahun Menunggu, Transmigran di Kerinci Masih Hidup Tanpa Listrik
-
Dugaan Penggelapan Rekrutmen BLUD RSUD Karanganyar, Polisi Telusuri Aliran Dana
-
Apakah Smartwatch Bisa untuk WA? Ini 5 Merk yang Mendukung WhatsApp