Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan status dugaan korupsi perjalanan dinas di internal komisi antirasuah dari penyelidikan ke penyidikan. Terduga pelaku merupakan pegawai KPK berinisial NAR.
"Informasi terakhir, sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose. Sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Suara.com, Sabtu (24/2/2024).
Untuk status NAR, Ali tidak memberikan penjelasan secara detail, namun disebutnya masih dalam proses di deputi penindakan KPK.
"Ketika proses penyidikan disepakati dalam forum ekspose, tidak serta merta, hari berikutnya bisa dilakukan tindakan-tindakan hukum, tidak bisa," kata Ali.
"Tetapi harus disiapkan dulu administrasi penyidikannya dari mulai LKPTK, proses-proses analisis, sampai terbit surat perintah penyidikan," sambungnya.
Dipastikannya status NAR akan diumumkan KPK secara resmi, beserta kronologi perkaranya.
"Kalau sudah terbit surat perintah penyidikan, baru kemudian dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan kami umumkan secara resmi ketika penyidik menyatakan cukup," kata Ali.
NAR sendiri sudah disanksi secara etik oleh Dewan Pengawas KPK. Kemudian dari Inspektorat KPK dijatuhi hukuman berupa pemecatan.
Dia diduga melakukan korupsi dengan memanipulasi atau menggelembungkan biaya perjalan dinas luar kota penyidik KPK. Akibat perbuatannya, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 550 juta.
Baca Juga: 4 ASN Kemenhub Diperiksa KPK Terkait Suap dan Pengondisian Hasil Audit BPK
Manipulasi yang diduga dilakukannya, di antaranya menggelembung jumlah tiket pesawat, hotel, penyewaan kendaraan, dan uang makan. Uang yang diduga hasil korupsi itu digunakan NAR untuk kepentingan pribadinya.
Berita Terkait
-
4 ASN Kemenhub Diperiksa KPK Terkait Suap dan Pengondisian Hasil Audit BPK
-
Bolak-balik Diperiksa tapi Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi Panggil Lagi Firli Bahuri Senin Depan
-
AHY Belum Laporkan LHKPN Usai Dilantik Menteri, KPK Segera Layangkan Surat!
-
Hakim Tipikor Denpasar Jatuhkan Vonis Bebas Mantan Rektor Universitas Udayana, Ini Kasusnya!
-
KPK Periksa Plt Sekda Sidoarjo, Dalami Besaran Pemotongan Insentif ASN BPPD
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
Polisi Masih Dalami Sosok 'Bjorka' yang Ditangkap di Minahasa, Hacker Asli atau Peniru?
-
Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!
-
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 14 Orang, Tim DVI Terus Identifikasi Santri Belasan Tahun
-
Diragukan Bjorka Asli, Dalih Polisi Ciduk WFH Pemuda Tak Lulus SMK yang Diklaim Bobol Data Bank
-
Viral Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas, Dibiarkan Tergeletak di Teras
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Detik-detik Artis Keturunan Indonesia Ardell Aryana Disandera Tentara Israel saat Live TikTok
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap