Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan status dugaan korupsi perjalanan dinas di internal komisi antirasuah dari penyelidikan ke penyidikan. Terduga pelaku merupakan pegawai KPK berinisial NAR.
"Informasi terakhir, sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose. Sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Suara.com, Sabtu (24/2/2024).
Untuk status NAR, Ali tidak memberikan penjelasan secara detail, namun disebutnya masih dalam proses di deputi penindakan KPK.
"Ketika proses penyidikan disepakati dalam forum ekspose, tidak serta merta, hari berikutnya bisa dilakukan tindakan-tindakan hukum, tidak bisa," kata Ali.
"Tetapi harus disiapkan dulu administrasi penyidikannya dari mulai LKPTK, proses-proses analisis, sampai terbit surat perintah penyidikan," sambungnya.
Dipastikannya status NAR akan diumumkan KPK secara resmi, beserta kronologi perkaranya.
"Kalau sudah terbit surat perintah penyidikan, baru kemudian dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan kami umumkan secara resmi ketika penyidik menyatakan cukup," kata Ali.
NAR sendiri sudah disanksi secara etik oleh Dewan Pengawas KPK. Kemudian dari Inspektorat KPK dijatuhi hukuman berupa pemecatan.
Dia diduga melakukan korupsi dengan memanipulasi atau menggelembungkan biaya perjalan dinas luar kota penyidik KPK. Akibat perbuatannya, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 550 juta.
Baca Juga: 4 ASN Kemenhub Diperiksa KPK Terkait Suap dan Pengondisian Hasil Audit BPK
Manipulasi yang diduga dilakukannya, di antaranya menggelembung jumlah tiket pesawat, hotel, penyewaan kendaraan, dan uang makan. Uang yang diduga hasil korupsi itu digunakan NAR untuk kepentingan pribadinya.
Berita Terkait
-
4 ASN Kemenhub Diperiksa KPK Terkait Suap dan Pengondisian Hasil Audit BPK
-
Bolak-balik Diperiksa tapi Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi Panggil Lagi Firli Bahuri Senin Depan
-
AHY Belum Laporkan LHKPN Usai Dilantik Menteri, KPK Segera Layangkan Surat!
-
Hakim Tipikor Denpasar Jatuhkan Vonis Bebas Mantan Rektor Universitas Udayana, Ini Kasusnya!
-
KPK Periksa Plt Sekda Sidoarjo, Dalami Besaran Pemotongan Insentif ASN BPPD
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
3 Rekomendasi Sepatu Gumi Paling Worth It untuk Lari, Produk Lokal Harga Bersahabat
-
Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Mahasiswa Bangun Karakter & Kompetensi Kepemimpinan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Hari Ini di Tengah Pertumbuhan Pesat Investor Saham
-
Kisah Sitti Fatimah Dorong Anaknya ke Laut Saat KMP Mutiara Sentosa Terbakar
-
Tips Memilih Smartwatch GPS untuk Trail Running, Ini 4 Rekomendasi Terbaiknya
-
Acer Day 2026 Bawa Swift Air 14 AI, Laptop AI Tipis dengan Performa Intel Core Ultra
-
Eternal Sunshine of the Spotless Mind: Saat Kenangan Tak Bisa Sepenuhnya Hilang
-
7 Cara Membersihkan Sunscreen Waterproof agar Tidak Menyumbat Pori
-
Mata Langit Satelit Lampung-1: Ambisi Gubernur Mirza Bawa Lampung ke Era Angkasa Tanpa APBD
-
Skenario Lolos Timnas Indonesia: Tak Ada Pilihan Selain Menang atas Singapura