Suara.com - Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan sejumlah analisanya ketika nantinya pasangan calon atau paslon nomor urut 1 dan 3 melakukan gugatan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dijelaskan Yusril, jika Pemilu memiliki ketetapan hukum jika dilakukan dengan dua mekanisme, yakni pengumuman dilakukan KPU dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada sengketa. Sikap ini bisa ditempuh baik oleh pasangan calon atau paslon nomor urut 1, AMIN dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
Meski belum mengetahui apakah kedua paslon akan mengajukan gugatan secara bersama-sama, Yusril mengungkap sejumlah analisa berikut:
1. Hak Angket tidak bisa batalkan Pilpres
Dalam Undang-Undang memang diatur mengenai hak angket, namun hak angket tidak bisa menjadi solusi dalam perkara sengketa Pemilu termasuk Pilpres.
Kerena hak angket sendiri tidak diatur dalam UU Pemilu sebagai bagian dari penyelesaian sengketa Pemilu.
"Hasil Pemilu itu hanya 2, yakni hasil Pemilu yang diumumkan KPU, lalu jika tidak puas ke MK. Jika tidak ke MK, keputusan KPU sudah final yang waktunya hanya seminggu dan jika sudah lewat, tidak bisa diapa-apakan lagi. Itu pula yang menjadi pegangan bagi DPR pelantikan Presiden dan wakilnya," jelas Yusril.
2. Angket Tak Jelas Kapan Selesainya
Hak yang melekat pada DPR ini pun dinilai tidak jelas kapan akan selesainya. "Angket sifatya umum, jika spesifik Pemilu sudah ada MK. Lag spesialisnya sudah ada, yakni UU Pemilu yang menyelesaikan sengketa dengan MK," ucapnya.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Video Hoax Ini Lucu
"Angket dilakukan 25 orang, minimal 2 fraksi, lalu dilakukan paripurna, apa masih sempat DPR lakukan itu. Misalnya jika sudah ada paripurna diputuskan hak angket nanti kesimpulan sifatnya rekomendasi, jika ada temuan dan pelanggaran, minta pada jaksa dan polisi, tapi angket tidak membatalkan hasil Pemilu," ucap Yusril.
3. Sengketa Pemilu Mekanisme melalui MK
Yusril menjelaskan jika selama ini pun sudah mengetahui jika masing-masing paslon, baik paslon nomor 1 dan 3 bisa mengajukan sebagai sengketa Pemilu.
"Saya sudah bisa memprediksi, pak Mahfud bicara, Ganjar juga bicara mau MK. Itu sudah betul, pententum dua kemungkinan yakni membatalkan Pilpres sebagian atau membatalkan Pilpres seluruhnya/Pilpres ulang, yang ada hanya putaran kedua, yang ada Pipres ulang sebagian," ujar Yusril menjelaskan.
4. Belum Pernah Ada Pilpres Ulang
Dalam tahapan Pemilu yang dijadwalkan KPU pun tidak mengenal jika ada Pilpres ulang, namun yang ada ialah Pilpres putaran kedua.
Tag
Berita Terkait
-
Cak Imin Tiba-tiba Minta Maaf atas Keseluruhan Kesalahan, Ada Apa?
-
Yusril Ihza Mahendra: Hak Angket Tak Bisa Batalkan Hasil Pilpres!
-
Minta Wejangan Usai Jadi Menteri ATR/BPN, AHY Diingatkan Wapres Soal Masalah Ini
-
Mahfud MD Sebut Video Hoax Ini Lucu
-
Diisukan Balik ke Barisan Prabowo Subianto, Reaksi Cak Imin Senyum-Senyum
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045