Suara.com - Kasus bullying atau perundungan yang melibatkan anak Vincent Rompies hingga kini masih terus berlanjut. Terbaru Polres Tangsel menetapkan 12 orang terlibat kasus perundungan yang terjadi di SMA Binus Serpong.
Akibat kasus perundungan yang juga melibatkan anak Vincent Rompies itu, belasan pihak yang terlibat terancam hukuman penjara lebih dari tiga tahun.
Polres Tangsel pun menetapkan 12 orang terlibat perundungan di SMA Binus Serpong yang melibatkan anak Vincent Rompies itu terbukti melakukan tindak kekerasan berupa bullying dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
12 orang yang terlibat perundungan itu ditetapkan tersangka dengan status menyesuaikan batasan usia anak. Ada 4 siswa berusia 18 tahun ditetapkan tersangka, dan 8 siswa berstatus Anak Bersangkutan dengan Hukum (ABH).
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, dari hasil penyidikan, perundungan itu dilakukan para pelaku sebanyak dua kali.
"Tindakan dilakukan pada 2 Februari dan 12 Februari 2024 di warung belakang sekolah," kata Alvino saat rilis di Mapolres Tangsel, Jumat (1/3/2024).
Alvino menerangkan, dari dari 12 orang pelaku itu 4 diantaranya sudah berusia 18 tahun ke atas sedangkan sisanya masih anak di bawah umur.
"Hasil gelar perkara, 4 saksi jadi tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan anak di bawah umur dan atau pengeroyokan pasal 76 c. Inisial E (18), R (18), J (18), G (19), 8 orang anak saksi jadi ABH," terangnya.
Alvino menuturkan, ada dua motif yang mendorong aksi perundungan dengan tindak kekerasan itu. Motif pertama, sebagai tradisi geng siswa dan motif kedua karena para pelaku kesal korban ceritakan perundungan ke keluarga.
"Para anak pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap korban dengan dalih tradisi yang tak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung ke dalam suatu kelompok. Kedua, pelaku 6 orang merasa tidak terima karena anak korban cerita ke saudaranya dan terjadi kembali tindakan kekerasan," tutur Alvino.
Para tersangka dan ABH diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pengeroyokan sesuai dengan pasal 76C Jo pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas
-
Di Balik Sekolah Tanpa Bullying: Misteri Gelap Shine High School
-
Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris
-
Benang Merah Dua Ledakan di Sekolah: Ketika Perundungan, Internet, dan Keheningan Bertemu
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya
-
Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah