Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Setelah menjadikannya sebagai tersangka dan saat ini perkaranya sudah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Hasbi kembali menyandang tersangka pencucian uang bersama penyanyi Windy Purnamasari atau lebih dikenal Windy Idol.
Status keduannya dibeberkan salah satu sumber di internal KPK. Sumber tersebut membenarkan Hasbi Hasan dan Windy Idol sudah menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kasus pencucian uang yang menjerat Hasbi Hasan sudah ditingkatkan ke penyidikan sejak Januari 2024.
"Oleh karena itu, sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," kata Ali kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Ali menyebut, setiap perkara korupsi yang disidik KPK akan selaku dikembangkan ke perkara lain, salah satunya pencucian uang.
"Sebagaimana yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK pasti dapat mengembangkan pada potensi untuk dapat ditambahkan," katanya.
"Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU," Ali menambahkan.
Sebagaimana diketahui, Windy sudah berulang kali diperiksa penyidik KPK. Selain itu dipersidangan, Windy juga pernah diperiksa sebagai saksi.
Dia diperiksa terkait aliran uang dan aset Hasbi Hasan. Belakangan Windy membantah menjadi istri sirih Hasbi Hasan dan membantah terlibat dalam perkara ini.
Hasbi Hasan menjadi tersangka korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA. Hasbi diduga menerima suap hingga miliaran rupiah dari pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi