Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Setelah menjadikannya sebagai tersangka dan saat ini perkaranya sudah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Hasbi kembali menyandang tersangka pencucian uang bersama penyanyi Windy Purnamasari atau lebih dikenal Windy Idol.
Status keduannya dibeberkan salah satu sumber di internal KPK. Sumber tersebut membenarkan Hasbi Hasan dan Windy Idol sudah menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kasus pencucian uang yang menjerat Hasbi Hasan sudah ditingkatkan ke penyidikan sejak Januari 2024.
"Oleh karena itu, sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," kata Ali kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Ali menyebut, setiap perkara korupsi yang disidik KPK akan selaku dikembangkan ke perkara lain, salah satunya pencucian uang.
"Sebagaimana yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK pasti dapat mengembangkan pada potensi untuk dapat ditambahkan," katanya.
"Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU," Ali menambahkan.
Sebagaimana diketahui, Windy sudah berulang kali diperiksa penyidik KPK. Selain itu dipersidangan, Windy juga pernah diperiksa sebagai saksi.
Dia diperiksa terkait aliran uang dan aset Hasbi Hasan. Belakangan Windy membantah menjadi istri sirih Hasbi Hasan dan membantah terlibat dalam perkara ini.
Hasbi Hasan menjadi tersangka korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA. Hasbi diduga menerima suap hingga miliaran rupiah dari pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan
-
Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang