Suara.com - Publik di platform media sosial X gaduh terkait status Jakarta yang sudah tidak lagi menjadi ibu kota per 15 Februari 2024 buntut dari UU Ibu Kota Negara (IKN). Merujuk pada UU IKN, status Jakarta sudah tidak lagi menjadi daerah khusus ibu kota (DKI).
Menurut ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas, saat ini pihak mempercepat proses perubahan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang.
"Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” ujar Supratman dikutip dari laman resmi DPR RI.
Baca juga:
Ditambahkan oleh Supratman, pembahasan draft RUU DKJ bersama Mendagri Tito Karnavia itu nantinya akan mengulas secara detail status kekhususan Jakarta.
Namun menurut politisi Gerindra tersebut, kekhususan Jakarta bukan lagi menjadi ibu kota. Statusnya nanti akan dibicarakan dengan pihak pemerintah, diwakili oleh Kemendagri.
"Pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan salah satunya menyangkut soal Pasal 10, kan namanya daerah khusus. Salah satu poinnya disamping daerah khusus buat bisnis, ekonomi, pusat perdagangan, pusat keuangan dan lain sebagainya," jelasnya.
Baca juga:
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna mengatakan bahwa sudah ada surat Presiden terkait pembahasan RUU DKJ.
Baca Juga: NCT Dream Konfirmasi Gelar Konser di GBK Jakarta: Doa Haechan Terkabul
Menurut Dasco, Presiden Jokowi telah menugaskan lima menteri untuk membahas RUU DKJ bersama DPR RI. Salah satu menteri yang ditugaskan oleh Jokowi ialah Mendagri Tito Karnavian.
Selain Mendagri, ada juga Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.
"Bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan rancangan undang-undang, dalam undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI," ujar Dasco seperti dikutip dari Antara.
Pada 6 Februari 2024, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Puan mengatakan surat dari presiden tersebut nantinya akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Saat ini belum ada mekanisme yang dijalankan soal RUU DKJ karena DPR baru menerima surat dari presiden.
Pada Desember 2023, Badan Legislasi DPR RI juga menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.
Dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangan, sebanyak delapan fraksi menyetujui dan satu fraksi menolak.
Delapan fraksi menyetujui dengan catatan adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera.
Berita Terkait
-
NCT Dream Konfirmasi Gelar Konser di GBK Jakarta: Doa Haechan Terkabul
-
Jakarta, Ibu Kota yang Lebih Kejam daripada Ibu Tiri
-
Didesak Maju Gubernur DKI, Heru Budi Balas Teriakan Warga Cilincing: Iya Amin
-
Kado Istimewa Jokowi yang Buat PNS Sumringah Tahun Ini, Gaji Naik Hingga Pemberian THR 100%
-
Jokowi Tekankan ASEAN-Australia Harus Berbagai Masa Depan, Tanggung Jawab, dan Perdamaian di Kawasan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?