Suara.com - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan gratifikasi yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Dalam kasus ini juga diduga melibatkan mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan tindak lanjut laporan itu tidak akan terpengaruh oleh unsur politis. Sebagaimana diketahui Ganjar merupakan calon presiden nomor urut tiga yang diusung PDIP.
"Kalau kami itu kan enggak pernah melihat, apakah ini ada unsur politisnya atau enggak. Apakah ini warnanya merah, kuning, hijau, abu-abu saya enggak lihat seperti itu," kata Alex ditemui wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/4/2024).
Hal itu juga menurutnya berlaku di pusat pengaduan masyarakat yang menerima laporan IPW terkait Ganjar.
"Dan saya yakin staf kami di bawah pun enggak peduli itu kan, warna dari orang itu apa," tegas Alex.
Sejauh ini laporan itu masih berproses di bagian pengaduan masyarakat KPK.
"Nanti Dumas yang akan melakukan telaahan, kekayaan informasi dengan berbagai sumber, klarifikasi, kemudian dibahas dengan Satgas Penyelidikan," jelas Alex.
Laporan IPW
Laporan tersebut sebelumnya disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke KPK pada Selasa (5/2/2024). Sugeng menjelaskan dugaan korupsi tersebut berupa gratifikasi yang berasal dari perusahaan asuransi yang berkaitan dengan Bank Jateng.
Baca Juga: Beda Respons Ganjar dan Puan Soal Kekalahan Pilpres, Anak Megawati Dibilang Lebih Adem
"Dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertangunggan jaminan kredit kepada kreditur bank jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ujarnya.
Jumlah cashback itu, dikatakan Sugeng, berkisar 16 persen dari nilai premi. Jumlah itu selanjutnya dialokasikan ke tiga pihak.
"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah. (Sebanyak) 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah. Yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng, yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," paparnya.
Disebutnya dugaan penerimaan gratifikasi tersebut berlangsung sejak 2014 sampai dengan 2023.
"Jumlahnya besar loh, kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp 100 miliar untuk yang 5,5 persen itu. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," kata Sugeng.
Bantahan Ganjar
Berita Terkait
-
Viral Akun Atas Nama Dirinya Sentil Keras Prabowo Usai Dapat Bintang 4, Ini Klarifikasi Ganjar Pranowo
-
Fakta-fakta Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Ketua IPW Bantah Ada Motif Politik
-
Terungkap! Ternyata Ini Alasan Megawati Belum Bisa Bertemu Jusuf Kalla
-
Beda Respons Ganjar dan Puan Soal Kekalahan Pilpres, Anak Megawati Dibilang Lebih Adem
-
Sosok Sugeng Teguh Santoso: Pejabat PSI, Kini Laporkan Dugaan Gratifikasi Ganjar ke KPK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Pramono: WFH dan PJJ di Jakarta Hanya Saat Hujan Deras, Cerah Tetap Masuk Normal
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
PDIP Jabar Siapkan Relawan Kesehatan Desa, Hasto Kristiyanto: Kemanusiaan di Atas Politik Elektoral