Sebagai informasi, pemerintah melalui DJKI Kemenkumham telah mencanangkan tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis. Tahun Indikasi Geografis dicanangkan secara resmi oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada 25 Oktober 2023 lalu dengan mengusung tema “Cinta dan Bangga Produk Indikasi Geografis Indonesia”.
Mengutip dari laman dgip.go.id, Selasa, 5 Maret 2024, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen mengatakan dasar atas pencanangan tahun IG karena Indonesia kaya akan sumber daya alam dengan masing-masing daerah memiliki produk khas daerah yang tidak dimiliki daerah lain.
“Indikasi Geografis ini harus dijaga, dilindungi, dilestarikan dan diberdayakan karena memiliki nilai ekonomi,” kata Min Usihen.
Dalam menjalankan Tahun Indikasi Geografis ini, DJKI akan menjalankan beberapa program kerja, diantaranya adalah
1. Membangun Hubungan antar Lembaga/ pemerintahan yang kuat melalui Sinergi dan Kolaborasi
2. Fokus pada Produk yang berpotensi memiliki IG melalui Penelitian dan Inventarisasi
3. Pengembangan dan peningkatan Kualitas Produk IG yang berkelanjutan
4. Penegakan Hukum terkait IG dengan memberikan penguatan regulasi di wilayah pusat Maupun daerah
5. Menjalankan program GI Goes to Marketplace yang merupakan program peningkatan kapasitas dan peran pemilik Indikasi Geografis dalam melakukan promosi dan komersialisasi produk Indikasi Geografis yang memiliki target akhir berupa pemasaran pada marketplace.
Baca Juga: Resmi jadi Tersangka KPK, Kemenkumham Klaim Eddy Hiariej Masih Ngantor di Jakarta
Berita Terkait
-
Dirjen Kekayaan Intelektual Berharap Peningkatan Indikasi Geografis Jawa Barat Meningkat
-
Soroti Perundungan di Binus Serpong, Kemenkumham Harap Kepolisian Kedepankan Restorative Justice
-
Tim Ahli Indikasi Geografis Tahun 2024-2028 Diharapkan Dapat Membantu Meningkatkan Permohonan Indikasi Geografis
-
5 Potret Ahok dan Puput Nastiti Devi Liburan ke Sumba, Tampil Menawan dengan Busana Adat dari Tenun Ikat
-
Kadivpas Kemenkumham DKI Jawab Alvin Lim Soal Koruptor Pindah ke Sukamiskin untuk Dapat Obral Hukuman
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra