Suara.com - Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara tindak pidana Pemilu yang dilakukan tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur lengkap atau P21.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap sejak Rabu (6/3/2024) kemarin.
"Rabu, 6 Maret 2024 tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil berkas perkara tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur berinsial UF dkk," kata Ketut kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
Tim Jaksa Peneliti, kata Ketut, melakukan penelitian terhadap berkas perkara ini selama tiga hari sejak 4 Maret 2024. Penelitian dilakukan sembilan jaksa dipimpin Kasubdit Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Syahrul Juaksha Subuki.
Kekinian, jaksa peneliti menunggu pelimpahan ketujuh tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim. Selanjutnya akan dilakukan penyusunan dakwaan sebelum dibawa ke persidangan.
"Tim Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke penuntut umum (tahap II)," ujar Ketut.
Tambah dan Palsukan DPT
Sebelumnya Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut berkas ketujuh tersangka tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI untuk diteliti.
"Berkas sudah kami limpahkan ke Kejaksaan untuk dilaksanakan penelitian kemarin hari Senin, 4 Maret 2024," kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga: Minim Niat Pemilih hingga Status TKI Ilegal Jadi Penyebab DPK di Jeddah Lebih Banyak dari DPT
Ketujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pada Rabu, 28 Februari 2024. Berdasar hasil penyidikan, para tersangka diduga terlibat dengan sengaja menambah atau memalsukan jumlah daftar pemilih tetap atau DPT.
Ketujuh tersangka juga diduga terlibat lobi-lobi dengan partai politik untuk mengatur jumlah DPT.
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," ungkap Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (29/2/2024) lalu.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 545 dan atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berita Terkait
-
Rekapitulasi Suara Dilanjutkan Setelah Penghitungan Tingkat Provinsi Rampung
-
Di Depan Jaksa Agung, AHY Koar-koar Mau Sikat Habis Mafia Tanah: Banyak Sekali Rakyat Menderita!
-
KPU Pastikan Penetapan Tersangka 7 PPLN Tak Hambat Pemutakhiran Data untuk PSU di Kuala Lumpur
-
Minim Niat Pemilih hingga Status TKI Ilegal Jadi Penyebab DPK di Jeddah Lebih Banyak dari DPT
-
Diduga Manipulasi Jumlah Pemilih, KPU Segera Boyong 7 PPLN Kuala Lumpur Berstatus Tersangka ke DKPP
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Momen Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Menangis Jelang Vonis Perkara Tata Kelola Minyak
-
Tangis Ibunda Radit di DPR: Mahasiswa IPK 4,0 Jadi Terdakwa Pembunuhan di Pantai Nipah
-
Periksa Saksi dari Dinas PUPR, KPK Dalami Aliran Fee Proyek 4-10 Persen ke Wali Kota Madiun Maidi
-
Takut Bansos Dicabut, Warga Enggan Laporkan Kematian Keluarga
-
'Dia Pernah Jadi Klienku 25 Tahun', Hotman Paris Colek Prabowo Soal Nasib ABK Fandi Ramadhan
-
Jelang Vonis Anak Riza Chalid, Pengadilan Tipikor Jakarta Dipadati Massa Berkaos Tuhan Maha Baik
-
Hotman Paris di DPR: Tak Masuk Akal ABK Baru Kerja 3 Hari Dituntut Mati karena Narkoba 2 Ton!
-
Menteri Keuangan Khawatir Kena Gratifikasi Gegara Saweran TikTok? Ini Respons KPK!
-
Motor Dicuri di Depan Rumah, Pemilik Syok Dapat Kabar Baik dari Polsek Tambora Keesokan Harinya
-
DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?