Suara.com - Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI Taufik Basari menegaskan komitmen Fraksi NasDem untuk menggunakan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. Penegasan komitmen ini menyusul sikap tiga fraksi, yakni PDIP, PKB, dan PKS yang telah menyuarakan hak angket lewat interupsi dalam rapat paripurna, Selasa (5/3).
“Sampai saat ini kita komitmen dan mendukung menjadi bagian dari hak angket,” kata Taufik kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
Baca Juga:
Selepas Ditinggal Ganjar, Bursa Cagub Jateng Mulai Ramai Diisi Tokoh Muda, Siapa Saja?
Terungkap Maksud Kunjungan Gibran ke Inggris, Gerak Cepat 'Mas Wapres' untuk Program Hilirisasi?
Digoda 16 Persen, Ganjar Beri Jawabannya Tak Terduga
Diketahui, meski berkomitmen menggunakan hak angket, Fraksi NasDem tidak menyuarakan hal tersebut di rapat paripurna sebagaimana yang dilakukan tiga fraksi lainnya. Terkait hal itu, Taufik memberikan jawaban.
Ia menekankan mekanisme pengajuan hak angket bukan di paripurna.
“Sudah kita sampaikan melalui sikap partai yang disampaikan sekjen Partai NasDem di DPP NasDem, bersama Sekjen PKB dan PKS, sehingga kita merasa tidak perlu mengulangnya di dalam paripurna. Jadi, ketika kemarin kita tidak interupsi itu bukan berarti kita tidak komitmen atau tidak lagi mendukung,” kata Taufik.
Baca Juga: Pansus Pemilu 2024 DPD Tak Punya Taring, Pengamat Endus Ada Kepentingan Lain
Ia menyampaikan kekinian NasDem sedang mempersiapkan bahan landasan untuk pengajuan hak angket dengan tanda tangan anggota DPR dari lintas fraksi.
“Jadi, keliru kalau menganggap kita tidak komit, ya kita memahami bahwa mekanisme bukan melalui interupsi. Interupsi itu kan penyampaian aspirasi yang didapat dari masyarakat. Lebih konkretnya kita akan segera mempersiapkan syarat-syarat hak angket ini,” kata Taufik.
Hujan Interupsi
Dalam sidang paripurna pembukaan masa sidang IV 2023-2024, Selasa (5/3/2024), hanya Fraksi PKS, PKB, dan PDIP yang menginterupsi mengenai hak angket kecurangan Pemilu.
Anggota DPR RI fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, mendesak DPR RI menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Luluk dalam intrupsinya di sidang paripurna pembukaan masa sidang IV di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Tag
Berita Terkait
-
Susul Komeng, Pelawak Denny Cagur Jadi Anggota Dewan: 10 Besar Caleg Suara Terbanyak
-
Waktu Penyelesaian Sengketa Pilpres 14 Hari Tak Ideal, Ketua MK Minta Dimaklumi Kalau Ada Kekurangan
-
PP Muhammadiyah ke Elite Politik: Jangan Jadikan Hak Angket Sumber Konflik Masyarakat
-
Pengamat Ini Sebut Naiknya Suara PSI Menandakan Masyarakat Menuntut Perubahan
-
Pengamat Pertanyakan Signifikansi Pansus Kecurangan Pemilu di DPD, Begini Penjelasannya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
Penuhi Panggilan KPK, Gus Alex Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
-
KUHP Baru Mulai Berlaku: Tersangka Tak Lagi Ditampilkan, Pidana Restoratif Mulai Diterapkan
-
6 Fakta Dugaan Rekening Gendut Rp32 M Milik Istri Pejabat Kemenag, Padahal Status Cuma IRT
-
Dulu Tersangka, Kini Pelapor: Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Laporkan Kuasa Hukum Roy Suryo
-
Terbongkar! Penyebab Utama Banjir Jakarta yang Tak Teratasi: 'Catchment Area' Sudah Mati?
-
Mengapa RJ Kasus Suami Bela Istri Baru Berhasil di Kejaksaan? Pengacara Beberkan Hambatannya
-
Kapolri Listyo Tolak Jadi Menteri Kepolisian, Pilih Jadi Petani Saja
-
Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah Menurut SE Mendikdasmen No 4 Tahun 2026
-
Viral WNI Jadi Tentara AS dan Rusia, Pemerintah Telusuri Status Kewarganegaraannya
-
Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian: Bisa Melemahkan Negara dan Presiden