Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Dadan Tri, terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama tiga bulan," kata hakim pada Kamis (7/5/2024).
Kemudian hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp7,95 miliar.
"Dengan memperhitungkan harta benda yang telah disita berdasrkan barang bukti sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut maka sisanya dikembalikan kepada terpidana," ujar hakim.
"Namun apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maja harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut," kata hakim melanjutkan.
Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan, dibanding tuntutan Jaksa KPK.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara 11 tahun 5 bulan dan denda Rp1 miliar kepada Dadan. Namun terkait uang pengganti Rp7,95 miliar, sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, Dadan disebut menerima suap bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan senilai Rp 11,2 miliar. Dikatakan pemberian uang itu oleh Heryanto Tanaka pihak yang sedang berperkara di MA terkait sengketa Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan Budiman Gandi Suparman.
Baca Juga: Terima Suap Bersama Sekretaris MA, Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara
Pemberian uang itu disebut Jaksa untuk mempengaruhi putusan Hakim MA sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
Atas perbuatannya, Dadan Tri dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Berita Terkait
-
Terima Suap Bersama Sekretaris MA, Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara
-
Segera Diseret ke Pengadilan, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Didakwa Korupsi Belasan Miliar buat Foya-foya
-
Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Suap Bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan Rp 11,2 M
-
Pengacara Dadan Tri Sebut Pertemuan Kliennya di Lantai 15 Gedung KPK Tak Terkait Kasus di MA
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Cara Mengatasi Masalah Baterai Cepat Habis di HP Android, Mudah Dilakukan
-
Viva Milk Cleanser Ada Berapa Macam? Cek Varian dan Fungsi Masing-Masing
-
Pre-Order Samsung Galaxy Fold8 Pakai Kartu Debit BRI, Dapatkan Potongan Hingga Rp4 Juta!
-
Muktamar NU Jadi Momentum Gus Ipul dan Gus Kikin Gaungkan Gerakan "Kembali ke Muasis"
-
Sante' Kaffe FUGO Hotel Banjarmasin Beri Diskon Spesial, Pengguna Brimo Wajib Tahu!
-
Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Gugat Pencekalan di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
-
Timnas Indonesia Bakal Duel Lawan Vietnam, John Herdman: Ujian yang Sangat Berat!
-
Pilot Malaysia Airlines Selundupkan 70 Ribu Ekstasi, PDRM Telusuri Rekaman CCTV KLIA