Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan sampai saat ini, Jakarta masih berstatus Ibu Kota. Sebab, Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) belum disahkan menjadi UU.
"Masih, (Jakarta) masih daerah khusus Ibu Kota," ujar Heru di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2024).
Sampai saat ini, RUU DKJ masih dibahas di tingkat DPR RI. Belum ada keputusan akhir mengenai regulasi yang mengatur kewilayahan Jakarta usai tak lagi menyandang status Ibu Kota.
"Proses undangan-undang DKJ-nya kan belum ada masih sedang proses, tentunya kan ini masih kota.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum, Dini Purwkno mengklarifikasi kabar bahwa status Jakarta sebagai ibu kota sudah dicabut seiring rencana kepindahan menuju Nusantara. Ia menegaskan, Jakarta masih memiliki status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) hingga saat ini.
"Status hukum ibu kota DKI Jakarta belum berubah," ucapnya, seperti yang dikutip dari Antara pada Kamis (7/3/2024).
Ia menambahkan, menurut Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta akan tetap menjadi ibu kota negara hingga Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara dikeluarkan.
Terkait kapan persisnya keppres itu terbit, Dini mengatakan hal itu akan bergantung sepenuhnya pada kewenangan presiden.
"Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," tuturnya.
Baca Juga: Nasib Jakarta Ada di Tangan Jokowi: Status Ibu Kota Dicabut jika Terbit Keppres
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota ibu Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024.
Ini merupakan implikasi dari UU tentang IKN yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.
Dalam Pasal 41 Ayat 2 UU IKN disebutkan bahwa "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini".
Namun, Dini menjelaskan bahwa menurut ketentuan Pasal 41 UU IKN, setelah keputusan Presiden tentang pemindahan IKN ke Nusantara ditegaskan, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 4, kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berita Terkait
-
Heru Budi Bantah Pangkas Anggaran KJMU: Pemprov DKI Masih Bisa Biayai Adik-adik Mahasiswa!
-
Hendak Demo Gegara KJMU Dicabut, Sejumlah Mahasiswa Ini Melunak Usai Dijamu Heru Budi di Balai Kota
-
Nasib Jakarta Ada di Tangan Jokowi: Status Ibu Kota Dicabut jika Terbit Keppres
-
Jadi Polemik di Masyarakat, Heru Budi Klaim Pemberian KJMU Sudah Tepat Sasaran
-
Pemprov DKI Hapus Data Penerima KJP dan KJMU, Ini Alasan Pj Gubernur Heru Budi
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
Terkini
-
Jaksa Agung Ungkap Banyak Apartemen di Jakpus Ditempati Jaksa Diam-diam
-
Tiffany & Co Plaza Senayan Disegel! Kilau Perhiasan Kini Tertutup Kertas
-
Whoosh Sesuaikan Jadwal 22 Hari Mulai 19 Februari, Listrik Malam Dimatikan
-
8 Fakta Usai Jokowi Jalani Pemeriksaan di Mapolresta Solo Terkait Kasus Ijazah Palsu
-
Buntut Saling Sindir Purbaya-Trenggono, Analis Ingatkan Persepsi Publik Kabinet Tak Kompak
-
Demokrat Dukung Langkah 'Bersih-Bersih' Prabowo, Herman Khaeron: Pejabat Kotor Hambat Ekonomi
-
Bawa Nasi Tumpeng, Warga Pati Syukuran di KPK Usai Sudewo Ditahan
-
Giliran Ojol Jadi Korban Jalan Berlubang di Grogol, Pramono Anung Hingga Bina Marga Minta Maaf
-
Teguran Keras Jaksa Agung: Stop Euforia Mewah di Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset Kejaksaan!
-
KCIC Gandeng Trip.com, Tiket Whoosh Kini Bisa Dipesan Secara Global