Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus seorang wanita muda pelanggar Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi dengan menjual foto tak senonoh melalui platform media sosial Instagram.
"Pengungkapan ini berawal dari patroli yang dilakukan pada 3 Maret, dan kami langsung melakukan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto di Balikpapan, Sabtu (9/3/2024).
Dari penyelidikan itu, pihaknya berhasil menguak dibalik layar akun itu, dia adalah YRT (24), warga Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.
"Tersangka langsung kami amankan pada 4 Maret sekitar pukul 14.17 Wita, di kediamannya," ujar Artanto.
Ia menerangkan, terungkapnya aksi YRT bermula saat tim patroli Subdit V Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan giat patroli siber guna mengantisipasi tindak pidana UU ITE.
"Kemudian tim menemukan konten yang bermuatan kesusilaan pada akun media sosial Instagram yang bernama @choccolipu milik YRT," jelas Artanto.
Dalam akun media sosial yang memiliki pengikut 14 ribu lebih ini terdapat foto yang diduga adalah YRT sendiri menggunakan kostum ala karakter film animasi Jepang.
Bila dilihat pada unggahan di akun itu, tak ada yang mencurigakan, meskipun pakaian yang digunakan sedikit vulgar. Namun itu hanyalah pancingan, sebab instagram juga sedikit sensitif dengan unggahan berbau pornografi.
Akan tetapi, bila melihat lebih jelas, di profil pada akun itu terdapat sebuah situs yaitu ganknow.com, di dalam link itulah tempat YRT yang juga merupakan cosplayer Balikpapan menjual foto tak senonohnya.
"Jadi konten pornografi itu bukan pada akun Instagram-nya, namun yang ada pada link dalam instagram, dan yang menjadi obyek-nya adalah YRT sendiri," tegas Artanto.
Baca Juga: Sudah Dijalurnya, Pria Ini Ngamuk Usai Ditendang dan Dihadang Pengendara yang Berlawanan Arah
Terlihat ada empat produk digital beraroma pornografi yang disajikan pada situs tersebut, dari satu produk digital bisa mendapatkan puluhan foto yang di bandrol dengan harga beragam mulai dari Rp296 ribu hingga Rp350 ribu.
"Tersangka ini tidak hanya menjual foto, tapi juga ada suara desahan," ungka Artanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman ialah pidana penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp6 miliar.
Sementara itu, berdasarkan dari pengakuan YRT yang tanpa basa basi menjawab pertanyaan awak media mengatakan bisa melakukan aksi ini setelah belajar melalui jejaring media sosial Twitter yang sekarang berganti nama menjadi X.
"Saya melakukan itu karena menghasilkan uang," tegas YRT sambil menunduk.
Berita Terkait
-
Sudah Dijalurnya, Pria Ini Ngamuk Usai Ditendang dan Dihadang Pengendara yang Berlawanan Arah
-
Viral Dugaan Pelecehan Terjadi di Restoran, Pelaku sudah Minta Maaf, Temannya malah Ngajak Ribut
-
Momen Penyandang Tunanetra Raba Wajah Ganjar, Langsung Disebut Pemimpin Jujur
-
Kecurigaan Publik Lihat Ganjar Ajak Makan Pendukung Prabowo di Balikpapan
-
Reaksi Ganjar Pranowo Bikin Geleng-geleng Ketika Disambut Spanduk Capres Lain hingga Diteriaki Bokep Saat ke Balikpapan
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Warga Dukung Pemekaran Kelurahan Kapuk: Semoga Urusan KTP Tak Lagi Ribet dan Bolak-balik
-
Perwira Junior Berpeluang Isi Jabatan Strategis, Prabowo Mau Hapus Kultur Senioritas di TNI?
-
Target Puncak Emisi Indonesia Mundur ke 2035, Jalan Menuju Net Zero Makin Menantang
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP