News / Nasional
Sabtu, 09 Maret 2024 | 23:06 WIB
YRT (24), warga Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan berhasil diringkus Polda Kaltim karena kasus pelanggaran UU ITE dan pornografi. (ANTARA/HO-Polda Kaltim)

"Uang itu saya gunakan untuk foya-foya dan juga membeli makanan," sambungnya.

YRT pun mengakui telah menjual foto tubuhnya serta suara desahan-nya sejak awal Januari lalu.

"Saya melakukan sendirian, tidak dibantu pacar dan siapapun, bahkan keluarga juga baru mengetahui setelah ditangkap," ujar YRT. (Sumber: Antara)

Load More