Suara.com - Kakek berinisial AG (67), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian tiang alif berlapis emas di atas kubah Masjid Al-Huda, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kaiyeli, Kabupaten Buru, Maluku.
Kapolres Pulau Buru AKBP Sulastri Sukidjang mengatakan kasus ini berhasil diungkap setelah dilaporkan masyarakat pada 4 Maret 2024. Kemudian petugas yang melakukan penyelidikan menemukan barang bukti tiang alif berlapis emas seberat kurang lebih 2,6 kilogram.
"Saat ini penyidik sudah menetapkan AG sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," kata Sulastri saat konferensi pers di Mapolres Buru, Namlea, Senin (11/3/2024).
Sulastri menuturkan, pelaku diciduk pada Kamis (7/3). Sementara tiang alif hasil pencurian ditemukan di dua lokasi berbeda pada Jumat (8/3).
Sebelum membekuk pelaku, petugas lebih dulu menemukan tangga di TKP. Dari hasil penyelidikan tim mencurigai AG yang saat itu dalam perjalanan menuju Namlea menggunakan perahu cepat dari Desa Kayeli. Ia diketahui ingin berangkat ke Ambon dan hendak menuju Ternate, Provinsi Maluku Utara.
"Dari keterangan yang didapatkan tim melakukan pencarian terhadap AG dan menemukannya berada di sekitar Komplek Dervas, Desa Namlea. Ia langsung diamankan dan dibawa menuju Polres Buru untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Setelah diamankan, pelaku AG akhirnya mengakui bahwa tangga yang digunakan adalah miliknya. Ia juga menyampaikan sejumlah lokasi disimpannya tiang alif berlapis emas tersebut.
"Tim penyidik kemudian menuju lokasi-lokasi penyimpanan hasil pencurian pada hari Jumat (8/3/2024) dan pada malam harinya akhirnya ditemukan dan langsung diamankan di Polres Buru," terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AG, tim kemudian mengantongi empat nama warga lainnya yang mengetahui aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka. Mereka yaitu AU (59), YI (42), RS (59) dan RT (61). Keempat orang tersebut kemudian diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga: KKP Tangkap Kapal Asal Malaysia yang Tengah Asik Maling Ikan di Perairan Selat Malaka
"Dari hasil pemeriksaan empat saksi tersebut secara terpisah, tidak ditemukannya keterlibatan mereka. Keterangan yang disampaikan mereka tidak bersesuaian dengan keterangan tersangka AG," ujarnya.
Selanjutnya pada Minggu, 10 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 WIT, puluhan personel melakukan pengamanan terbuka membawa tersangka untuk melakukan reka adegan terkait peristiwa pencurian tersebut.
"Hasil dari pada reka adegan tersebut ditemukan fakta bahwa benar yang melakukan pencurian tersebut adalah saudara AG sendiri," jelasnya.
Kapolres mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka sejak pukul 02.00 - 05.00 WIT. Ia melakukan aksinya dengan menggunakan dua buah tangga.
Tangga yang dipakai tersangka terbuat dari kayu setinggi 5,18 meter, dan 3 meter. Tersangka juga menggunakan tali nilon warna hijau. Ia juga menggunakan kayu sepanjang 5 meter yang pada ujungnya ditancapkan besi berukuran 6 cm, sebagai pengait.
Setelah peralatan-peralatan tersebut berhasil ia naikkan di atas masjid dan berhasil memanjat kubah masjid, tersangka kemudian menggunakan kayu sepanjang lima meter yang di ujungnya sudah ditancapkan besi sebagai pengait.
Berita Terkait
-
Pasutri Spesialis Maling Uang Kasir Minimarket di Tangerang Ditangkap, Ternyata Sudah 16 Kali Beraksi
-
Heboh! Maling Di Tangsel Kembalikan Motor Curian Pakai GoBox, Polisi Sampai Bingung
-
Maling Motor Jaringan Lampung Beraksi di Taman Sari, 1 Pelaku Kena Bogem Warga
-
KKP Tangkap Kapal Asal Malaysia yang Tengah Asik Maling Ikan di Perairan Selat Malaka
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China