Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mengharamkan tukar istri atau tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah secara agama sesuai aturan ajaran Islam.
"Saya kira tukar istri itu ajaran menyimpang dan sesat seperti video viral pengajian boleh tukar pasangan yang dibuat oleh Gus Samsudin di media sosial," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Rabu (13/3/2024).
Ajaran Islam mengharamkan tukar istri atau tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan, karena akan menimbulkan kekacauan dalam keturunan ketika memiliki anak.
Seandainya mereka setiap hari atau setiap minggu melakukan hubungan seks dengan tukar pasangan, kata dia, tentu sudah jelas secara Islam, jika orang yang telah menikah berhubungan seksual dengan orang lain selain isterinya, maka hukumannya dirajam atau dilempar batu hingga meninggal dunia.
"Itu berdasarkan hukum Islam," ujarnya.
Menurut dia, hukum di Indonesia tidak ada seperti hukuman rajam, namun mereka yang mengajarkannya harus dihukum secara hukum negara. Sebab mereka telah menyampaikan ajaran sesat dan menyimpang juga hukumnya haram mutlak dan tidak ada perbedaan pendapat dari kalangan ulama.
"Tukar isteri dan tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan itu jelas-jelas hukumnya haram," katanya.
Bahkan menikah mut'ah atau kawin kontrak saja menurut ulama-ulama jumhur, kata dia, sudah mengharamkan, apalagi itu sedikitpun tanpa ikatan pernikahan. Meski pun mereka tukar isteri berlandaskan bahwa Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan antara laki -laki dan perempuan.
Landasan itu, kata Kiai Hudori, memang betul bahwa Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan, tetapi ada batasan-batasannya, mana yang boleh, juga mana yang tidak boleh.
"Begitu juga mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan," katanya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Begini Hukum Tukar Istri Tanpa Pernikahan dan Hukum Kawin Kontrak Menurut MUI
-
Alasan MUI Minta Umat Islam Boikot Produk Israel Selama Ramadan: Biar Ekonominya Tertekan
-
MUI: Waspada Produk Kurma Israel
-
Sengaja Bikin Konten Tukar Pasangan, Penghasilan Gus Samsudin dari YouTube Sentuh Ratusan Juta
-
Jadi Tersangka Konten Tukar Pasangan, Gus Samsudin Ngaku Senang di Penjara
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran
-
Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri
-
Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat