Surat Edaran (SE) Menag Nomor 1 Tahun 2024 tersebut mempedomani SE Menag Nomor 5 Tahun 2022.
"Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala," demikian yang tercantum dalam surat edaran yang dimaksud dikutip Senin (11/8/2024).
Imbauan untuk mengatur pengeras suara sempat menjadi pro dan kontra pada 2022 lalu.
Kalau dilihat dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022, ketentuan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang dimaksud ialah sebagai berikut:
Salat Subuh:
• Pembacaan Alquran atau salawat/tarhim sebelum azan boleh menggunakan pengeras suara luar maksimal 10 menit.
• Pelaksanaan salat subuh, zikir, doa dan kuliah subbuh menggunakan pengeras suara dalam.
Salat Zuhur, Asar, Magrib dan Isya:
• Pembacaan Alquran atau salawat/tarhim sebelum azan boleh menggunakan suara luar maksimal lima menit
Baca Juga: Animo Tinggi, Masjid Istiqlal Sediakan Ribuan Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa
• Setelah azan dikumandangkan, masjid menggunakan pengeras suara dalam.
Salat Jumat:
• Pembacaan Alquran atau salawan/tarhim boleh menggunakan pengeras suara luar dengan waktu maksimal 10 menit.
• Pengeras suara dalam digunakan untuk penyampaian pengumuman terkait petugas, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat, salat, zikir dan doa.
• Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarrus Alquran menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Hari Raya:
Berita Terkait
-
Gaduh Aturan Speaker Masjid Saat Ramadhan, Begini Penjelasan Adem Buya Yahya
-
5 Rekomendasi Objek Wisata Religi di Solo, Nggak Cuma Masjid Raya Sheikh Zayed
-
Israel Kerahkan Ribuan Polisi Jelang Salat Jumat Masjid Al Aqsa
-
Animo Tinggi, Masjid Istiqlal Sediakan Ribuan Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa
-
Tanggapi Teguran Kemenag, Gus Miftah: Saya Tegaskan Tidak Pernah Sebut Surat Edaran
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Penyebab Cloudflare Down, Sebabkan Jutaan Website dan AI Lumpuh
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
Terkini
-
Polri Jujur Akui Kalah Cepat dari Damkar, Wakapolri Janji Respons Aduan di Bawah 10 Menit!
-
Eva Sundari Kritik Kinerja DPR dan Komitmen Pemerintah Terhadap RUU PPRT
-
Warga Rancaekek Tak Perlu Pergi Jauh Urus Administrasi JKN, Kini Sudah Ada BPJS Keliling
-
Instruksi Mendagri Tito Kepada Kepala Daerah: Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
-
Surabaya Luncurkan SHSS di Akhir Tahun 2025, Diskon Besar-Besaran Semua Sektor Wisata Hingga Kuliner
-
Bima Arya Ultimatum Kepala Daerah: Tak Ada Lagi Cerita Buruk, Integritas Harus Nomor Satu!
-
Indibiz Ajak UKM Ikut Program Pahlawan Digital Masa Kini
-
Menhut Raja Juli Antoni Tegaskan Peran Penting Polisi di Kemenhut
-
Finnet Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Integritas untuk Pembayaran Digital yang Aman
-
Bansos BLTS Rp900 Ribu Cair Jumat, Ini Syarat dan 3 Cara Ambil Bantuan di Kantor Pos