Surat Edaran (SE) Menag Nomor 1 Tahun 2024 tersebut mempedomani SE Menag Nomor 5 Tahun 2022.
"Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala," demikian yang tercantum dalam surat edaran yang dimaksud dikutip Senin (11/8/2024).
Imbauan untuk mengatur pengeras suara sempat menjadi pro dan kontra pada 2022 lalu.
Kalau dilihat dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022, ketentuan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang dimaksud ialah sebagai berikut:
Salat Subuh:
• Pembacaan Alquran atau salawat/tarhim sebelum azan boleh menggunakan pengeras suara luar maksimal 10 menit.
• Pelaksanaan salat subuh, zikir, doa dan kuliah subbuh menggunakan pengeras suara dalam.
Salat Zuhur, Asar, Magrib dan Isya:
• Pembacaan Alquran atau salawat/tarhim sebelum azan boleh menggunakan suara luar maksimal lima menit
Baca Juga: Animo Tinggi, Masjid Istiqlal Sediakan Ribuan Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa
• Setelah azan dikumandangkan, masjid menggunakan pengeras suara dalam.
Salat Jumat:
• Pembacaan Alquran atau salawan/tarhim boleh menggunakan pengeras suara luar dengan waktu maksimal 10 menit.
• Pengeras suara dalam digunakan untuk penyampaian pengumuman terkait petugas, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat, salat, zikir dan doa.
• Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarrus Alquran menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Hari Raya:
Berita Terkait
-
Gaduh Aturan Speaker Masjid Saat Ramadhan, Begini Penjelasan Adem Buya Yahya
-
5 Rekomendasi Objek Wisata Religi di Solo, Nggak Cuma Masjid Raya Sheikh Zayed
-
Israel Kerahkan Ribuan Polisi Jelang Salat Jumat Masjid Al Aqsa
-
Animo Tinggi, Masjid Istiqlal Sediakan Ribuan Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa
-
Tanggapi Teguran Kemenag, Gus Miftah: Saya Tegaskan Tidak Pernah Sebut Surat Edaran
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja