Suara.com - Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi menjalani sidang di Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus pungutan liar atau pungli, Kamis (14/3/2024).
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris Sidang menyebut, sidang digelar dengan agenda pemeriksaan.
"Terperiksa Karutan," kata Syamsuddin saat dihubungi wartawan.
Adapun persidangan dengan agenda pemeriksaan telah digelar sejak pukul 09.00 WIB tadi.
Sebelumnya, Dewas KPK juga menyidang Pelaksana Tugas (Plt) Karutan dan mantan Plt Kamtib Rutan KPK pada Rabu (13/3/2024) kemarin. Persidangan keduanya, juga dengan agenda pemeriksaan.
Setidaknya 93 orang terlibat dalam kasus pungli di Rutan KPK. Sebanyak 78 orang telah dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka oleh Dewas KPK. Sementara 12 orang lainnya ditindak di Inspektorat KPK.
Bersamaan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan sekitar 11 orang sebagai tersangka, satu di antaranya mantan Kamtib Rutan KPK bernama Hengki, yang saat ini bekerja di pemerintahan DKI Jakarta. Hengki diduga menjadi aktor utama pungli di rutan.
Dugaan pungli terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2023. Nilai perputaran uangnya lebih dari Rp 6 miliar.
Baca Juga: Penyidik Cecar Hengki 'Otak' Pungli Rutan KPK Soal Aliran Uang Hasil Pemerasan Tersangka Korupsi
Modusnya para pelaku memasang tarif 10 hingga 20 juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone.
Selain itu mereka juga memasang tarif Rp 5 juta perbulan, setelah handphone berhasil diselundupkan ke dalam sel. Masing-masing uang yang berhasil yang dikantongi para pelaku berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Berita Terkait
-
Penyidik Cecar Hengki 'Otak' Pungli Rutan KPK Soal Aliran Uang Hasil Pemerasan Tersangka Korupsi
-
Usut Peran Para Tersangka Pungli Tahanan Koruptor, Penyidik KPK Periksa Rekan Sekantor
-
Ungkit 'Kerajaan' Kecil usai KPK Geledah Kantor Sendiri, Eks Penyidik: Mengapa Kejahatan Itu Terjadi Masif?
-
Dewas Klarifikasi Dua Petinggi KPK Usai Diduga Gunakan Pengaruh di Kementan
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana